
Hari Pertama Donald Trump usai Dilantik : Tanda Tangan Serangkaian Perintah Eksekutif, Termasuk Grasi untuk Pelaku Kerusuhan 6 Januari
Penulis: Fityan
TVRINews, Washington, D.C.
Donald Trump resmi dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47 dalam upacara yang berlangsung meriah di Washington, D.C Kemarin waktu setempat. Tak lama setelah dilantik, Trump langsung menandatangani sejumlah perintah eksekutif yang menegaskan visinya untuk "merombak" institusi negara.
Salah satu langkah kontroversialnya adalah pemberian grasi bagi beberapa pelaku kerusuhan di Capitol pada 6 Januari 2021. Selain itu, Trump juga menarik AS dari Perjanjian Iklim Paris, menegaskan komitmennya untuk mengurangi pengaruh globalisme dalam kebijakan lingkungan Amerika.
Dalam langkah yang menuai perhatian luas, Trump menandatangani perintah eksekutif yang memulihkan hukuman mati di tingkat federal. Perintah tersebut mengarahkan jaksa agung untuk memastikan pasokan obat suntik memadai agar eksekusi dapat dilaksanakan. Trump menuduh sejumlah politisi dan hakim yang menentang hukuman mati telah "mengkhianati hukum negara."
Sementara itu, Trump mengomentari situasi konflik di Timur Tengah, dengan menyebut Hamas sedang dalam posisi lemah. Ia juga meragukan gencatan senjata sementara antara Israel dan Hamas akan bertahan lama. “Itu bukan perang kita; itu perang mereka,” ujar Trump. Namun, ia membuka kemungkinan untuk membantu rekonstruksi Gaza yang menurutnya dapat menjadi “lokasi indah” untuk pembangunan kembali.
Trump juga menandatangani perintah eksekutif yang menghentikan sementara semua program bantuan luar negeri AS selama 90 hari untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan pemerintahannya. Meskipun belum jelas berapa besar dana yang terdampak, kebijakan ini dipastikan memengaruhi berbagai program yang sebelumnya telah dianggarkan oleh Kongres.
Langkah-langkah awal yang diambil Trump sebagai Presiden kembali menegaskan pendekatan politiknya yang tegas dan kontroversial, yang dipastikan akan memicu perdebatan luas baik di dalam negeri maupun di panggung internasional.
Editor: Redaktur TVRINews
