
dok. Kemenag
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jeddah
Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan otoritas Arab Saudi karena diduga terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi. Penahanan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025, dan saat ini ketiganya tengah menjalani proses penyidikan.
Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B. Ambary menyatakan ketiga tersangka ini masih ditahan dan masih dalam proses penyidikan.
“Pada tanggal 13 Mei 2025, tiga WNI atas nama IB, AM, dan AAS ditahan untuk menjalani proses penyidikan atas tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi (secara ilegal),” ujar Yusron yang dikutip dari ANTARA, Rabu, 21 Mei 2025.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan dari keterangan salah satu WNI bernama AM, aparat menyita uang tunai sebesar 38.000 riyal Saudi (SAR) sebagai barang bukti.
“Uang tersebut merupakan tabungan pribadi serta sisa dana operasional untuk keperluan jamaah umrah,” ucap Yusron.
Menanggapi kejadian ini, KJRI Jeddah kembali mengimbau seluruh WNI untuk tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural yang berisiko tinggi.
“Kami mengingatkan agar WNI selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi, termasuk dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah,” tutur Yusron.
Pihak KJRI Jeddah menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan konsuler sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Tan’im, Magnet Jemaah Haji untuk Umrah Sunnah Jelang Puncak Haji
Editor: Redaktur TVRINews
