
Foto: Kantor Kedubes Malaysia
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Malaysia menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban serta Pemerintah Indonesia atas gugurnya dan cederanya personel pemelihara perdamaian (peacekeepers) Indonesia yang tergabung dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).
Insiden tersebut terjadi di dekat Adchit Al Qusayr dan Bani Hayyan, Lebanon selatan, pada 29 dan 30 Maret 2026.
Malaysia menilai serangan terhadap personel penjaga perdamaian tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
"Serangan yang disengaja terhadap personel penjaga perdamaian UNIFIL merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional serta Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 1701," tulis Kedubes Malaysia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 31 Maret 2026.
Lebih lanjut, Malaysia menyerukan kepada seluruh pihak untuk mematuhi kewajiban berdasarkan hukum internasional, termasuk menjalankan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 dan resolusi terkait lainnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin keselamatan personel penjaga perdamaian PBB, sekaligus melindungi warga sipil dan infrastruktur sipil tanpa kompromi.
Malaysia juga menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas serangan tersebut harus dimintai pertanggungjawaban.
Editor: Redaktur TVRINews
