
Sebuah kapal militer Israel melintas di depan anjungan gas lepas pantai Leviathan di pelabuhan Haifa, bagian utara Israel, pada 24 Juni 2021. (Foto: AFP)
Penulis: Fityan
TVRINews – Beirut
Potensi Pelanggaran Wilayah Maritim Mengancam Ladang Gas Qana dan Stabilitas Gencatan Senjata
Pemerintah Lebanon menyatakan kekhawatiran mendalam atas langkah militer Israel yang merilis peta perluasan "zona penyangga" hingga ke wilayah perairan Mediterania.
Manuver ini dinilai sebagai ancaman langsung terhadap kedaulatan sumber daya energi lepas pantai Lebanon, khususnya ladang gas Qana yang strategis.
Berdasarkan kutipan Arab News Pasukan Pertahanan Israel (IDF) pada 19 April lalu, merilis Peta yang memperkenalkan apa yang disebut sebagai "Yellow Line" atau Garis Kuning.
Garis ini menandai perluasan zona penyangga sekitar 5 hingga 10 kilometer ke dalam wilayah Lebanon.
Meski awalnya ditujukan untuk mengamankan wilayah darat di selatan Sungai Litani, garis tersebut kini tampak menjorok ke area maritim yang mencakup zona eksplorasi gas Lebanon.
Langkah ini memicu alarm di Beirut. Berdasarkan perjanjian perbatasan maritim tahun 2022 yang dimediasi oleh Amerika Serikat, Lebanon memegang hak penuh atas eksplorasi di ladang Qana.
Para analis menilai perluasan operasional ke laut ini merupakan bentuk doktrin "pertahanan depan" Israel untuk menegaskan pengaruh atas aset ekonomi lintas batas.
Tantangan Hukum dan Teknis
Pensiunan Brigadir Jenderal Mounir Shehadeh, mantan kepala Pengadilan Militer Lebanon, menegaskan bahwa kontrol militer atas ruang laut tidak serta merta memberikan hak eksploitasi.

(Foto dokumentasi perusahaan minyak dan gas Energean. (Foto: Lebanon))
"Penguasaan ladang gas tidak sesederhana pendudukan lahan. Ladang seperti Qana (Blok 9) memerlukan infrastruktur masif dan keterlibatan konsorsium internasional seperti TotalEnergies," ujar Shehadeh kepada Arab News.
Ia menambahkan bahwa perusahaan internasional tidak akan berisiko beroperasi di wilayah sengketa tanpa payung hukum formal karena ancaman sanksi dan biaya politik yang sangat tinggi.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Energi dan Air Lebanon, Joe Saddi, menyatakan bahwa peta sepihak Israel tidak mengubah fakta hukum yang telah didaftarkan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Perjanjian perbatasan maritim tetap berlaku dan tidak ada amandemen resmi yang diakui," tegasnya.
Eskalasi di Tengah Gencatan Senjata yang Rapuh
Pakar hukum energi, Christina Abi Haidar, memperingatkan bahwa tindakan sepihak Israel untuk membatalkan atau mengubah perjanjian adalah ilegal menurut hukum internasional. Namun, ia mengakui posisi unik Lebanon yang secara teknis masih dalam status perang dengan Israel, meski memiliki kesepakatan maritim.

(Grafis: TVRINews.com/FY (Sumber Data: OSM/GHSL via Arab News))
"Selama negara dalam keadaan perang, pembicaraan mengenai investasi menjadi sangat sulit. Perusahaan tidak akan melakukan pengeboran di zona konflik," kata Abi Haidar.
Di sisi lain, ketegangan ini terjadi saat Presiden AS Donald Trump mengumumkan perpanjangan gencatan senjata selama tiga minggu antara Israel dan Lebanon.
Meski demikian, pihak Hezbollah melalui anggota parlemen Ali Fayad, menyatakan skeptisismenya dan menegaskan hak untuk membalas setiap tindakan agresif Israel.
Langkah Israel yang mencoba menyatukan zona operasional darat dan laut ini dianggap Shehadeh sebagai taktik tawar-menawar (bargaining tactic) untuk menekan Lebanon di meja diplomasi masa depan.
Bagi Beirut, perlindungan atas kekayaan energi yang diperkirakan mencapai 96 triliun kaki kubik gas ini kini bergantung pada keseimbangan antara tekanan diplomatik Barat dan daya deteren di lapangan.
Editor: Redaksi TVRINews
