
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, New York
Indonesia menginisiasi pernyataan bersama antarnegara di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyerukan perlindungan menyeluruh bagi pasukan perdamaian PBB, khususnya United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Langkah ini diambil agar pasukan perdamaian dapat terus menjalankan mandatnya di tengah situasi yang semakin dinamis.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Perwakilan Tetap RI untuk PBB, Umar Hadi, dalam media stakeout yang diselenggarakan bersama Indonesia dan Prancis di Markas Besar PBB, New York, pada Kamis, 9 April 2026 waktu setempat. Hingga saat ini, pernyataan bersama tersebut telah mendapat dukungan dari 72 negara, termasuk negara-negara kontributor pasukan UNIFIL serta Uni Eropa.
Dalam penyampaiannya, Umar Hadi menyatakan bahwa Indonesia bersama negara-negara pendukung mengecam keras serangan beruntun terhadap personel UNIFIL. Serangan tersebut termasuk peristiwa pada 29 dan 30 Maret yang menggugurkan tiga personel asal Indonesia, serta insiden lain yang melukai personel dari Prancis, Ghana, Nepal, dan Polandia.
Umar menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan penjaga perdamaian merupakan kewajiban yang harus dijamin. PBB dan Dewan Keamanan diminta untuk mengerahkan seluruh upaya guna meningkatkan perlindungan bagi para personel.
“Kami mengingatkan bahwa penjaga perdamaian tidak boleh menjadi target serangan,” ujar Umar saat membacakan pernyataan tersebut dikutip pada Jumat, 10 April 2026.
Ia menambahkan bahwa segala bentuk serangan terhadap mereka merupakan bentuk pelanggaran hukum internasional yang serius karena berada di bawah payung hukum PBB.
“Seluruh serangan terhadap mereka merupakan pelanggaran, karena mereka berada di bawah perlindungan PBB dan Resolusi Dewan Keamanan PBB. Oleh karena itu, serangan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Indonesia mendesak seluruh pihak untuk mengambil langkah konkret guna menjamin keamanan personel sesuai hukum internasional. PBB juga diminta untuk segera melakukan investigasi yang cepat, transparan, dan komprehensif terhadap seluruh serangan yang terjadi.
“Upaya itu sejalan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2518 dan 2589. Mereka yang bertanggung jawab atas serangan-serangan ini harus dimintai pertanggungjawaban,” tutur Umar.
Selain isu keamanan pasukan, Umar juga menyampaikan keprihatinan mendalam terkait krisis kemanusiaan di Lebanon yang menyebabkan jatuhnya korban sipil dan pengungsian massal lebih dari satu juta orang.
“Kami meminta seluruh pihak untuk kembali pada gencatan senjata dan menghormati Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701, menurunkan eskalasi, serta kembali ke meja negosiasi,” lanjutnya.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, inisiasi ini merupakan respons atas eskalasi konflik di Lebanon yang berdampak langsung pada personel TNI. Pada 29 Maret, Praka Farizal Rhomadon gugur akibat serangan artileri, disusul gugurnya Sertu Muhammad Nur Ichwan dan Kapten Inf Zulfi Aditya Iskandar pada 30 Maret dalam serangan di dekat wilayah Bani Hayyan.
Editor: Redaksi TVRINews
