
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika dari pengungkapan lima kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang. Barang bukti yang dimusnahkan mencapai 102.369,90 gram, yang terdiri dari 100.531,70 gram sabu serta 889 gram ganja. Selain itu, turut dimusnahkan 990 mililiter cairan MDMB-4EN-PINACA dan 953,30 gram padatan MDMB-4EN-PINACA.
Plt. Deputi Pemberantasan Narkoba BNN RI Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan lima kasus tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yakni Aceh, Banten, dan DKI Jakarta.

"Jenis barang bukti berupa sabu, ganja serta tembakau sintetis yang berasal dari pengungkapan clandestine lab," ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, proses pemusnahan ini disaksikan langsung oleh jajaran pejabat BNN, aparat penegak hukum, perwakilan kementerian dan lembaga terkait, serta unsur masyarakat. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi terpadu dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
BNN mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam upaya memerangi narkoba, mulai dari lingkungan terkecil hingga melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan melalui kanal resmi Call Center 184. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan visi Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar) dapat segera terwujud.

Upaya pemusnahan ini merupakan tindakan serius BNN untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ancaman peredaran gelap narkotika. Kejahatan narkotika dinilai sebagai ancaman moral dan kemanusiaan yang dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"BNN telah berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika terhadap kurang lebih 401.460 orang diselamatkan, terutama potensi penyalahgunaan narkotika," tandasnya.
Editor: Redaksi TVRINews
