
Para pengunjuk rasa berhadapan dengan polisi anti-huru-hara di dekat Arc de Triomphe di Paris (Foto: AFP)
Penulis: Fityan
TVRINews- Paris, Prancis
Sembilan petugas CRS hadapi tuntutan kekerasan berat dalam aksi 'Gilets Jaunes'.
Ruang sidang di Pengadilan Kriminal Paris mendadak hening saat rekaman video tahun 2018 diputar kembali.
Di dalam layar, kepulan gas air mata menyelimuti jalanan, sementara sekelompok pengunjuk rasa yang ketakutan meringkuk di dalam sebuah restoran cepat saji. Di sanalah, menurut jaksa penuntut, sebuah tindakan "kekerasan yang disengaja" terjadi.
Sembilan anggota unit polisi anti-huru-hara Prancis, CRS (Compagnies Républicaines de Sécurité), kini resmi menjalani persidangan. Mereka didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap demonstran "Rompi Kuning" (Gilets Jaunes) yang tidak melakukan perlawanan.
Kasus ini menjadi salah satu persidangan terbesar terkait dugaan kebrutalan polisi selama gelombang protes anti-pemerintah yang mengguncang kepemimpinan Presiden Emmanuel Macron.
Tragedi di Balik Pintu Burger King
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 1 Desember 2018, di sebuah gerai Burger King dekat Arc de Triomphe. Saat itu, Paris sedang membara.
Massa "Rompi Kuning" turun ke jalan memprotes kenaikan pajak bahan bakar. Di tengah kekacauan, sejumlah demonstran dan jurnalis masuk ke dalam restoran yang sudah tutup untuk berlindung dari pedasnya gas air mata.
Jaksa penuntut menyatakan bahwa para petugas, yang dilengkapi tongkat pemukul dan perisai, memasuki restoran dan "berulang kali memukul demonstran yang tidak bermusuhan."
Beberapa korban bahkan sedang terkapar di lantai atau mencoba keluar dengan tangan terangkat ke atas.
Rekaman video yang diputar di pengadilan menunjukkan pemandangan mengerikan: seorang demonstran menerima 27 pukulan dari enam petugas berbeda. Di tengah kerumunan, suara teriakan pecah, "Kami akan mati!"
"Mereka memukul dan memukul, tidak berhenti," ujar Manon (35), salah satu korban yang terjebak di dalam restoran bersama suaminya, sebagaimana dikutip dari Le Parisien.
Antara Penegakan Hukum dan Kebrutalan
Di ruang sidang, suasana sempat menegang ketika hakim memerintahkan para terdakwa untuk melepas lencana dan atribut kepolisian dari seragam mereka. Mereka kemudian kembali dengan kemeja putih polos.
Kuasa hukum para petugas, Laurent-Franck Liénard, menegaskan bahwa konteks hari itu sangat krusial. Ia menggambarkan situasi saat itu sebagai kondisi "insurksional" atau pemberontakan, di mana polisi beroperasi di bawah tekanan ekstrem setelah berjam-jam dihujani proyektil oleh perusuh.
"Klien saya berhadapan dengan ratusan pengunjuk rasa dengan tingkat kekerasan yang luar biasa," bela Liénard.
Namun bagi para aktivis dan korban, kasus ini adalah simbol dari apa yang mereka sebut sebagai "brutalisasi" kepolisian. Arié Alimi, pengacara bagi dua korban, menyatakan bahwa persidangan ini adalah momen besar bagi gerakan Gilets Jaunes.
Konsekuensi Hukum
Para petugas tersebut kini menghadapi dakwaan kekerasan yang disengaja oleh pemegang otoritas publik. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda sebesar €100.000 (sekitar Rp1,7 miliar).
Data resmi menunjukkan bahwa kerusuhan berkepanjangan selama setahun tersebut mengakibatkan sedikitnya 2.500 demonstran terluka, dengan aktivis mengklaim 24 orang kehilangan mata dan lima orang kehilangan tangan akibat senjata polisi.
Di sisi lain, sekitar 1.800 petugas kepolisian juga mengalami cedera dalam tugas mereka menjaga ketertiban Paris.
Persidangan ini dijadwalkan akan terus berlanjut untuk mendengarkan kesaksian lebih lanjut mengenai salah satu hari paling kelam dalam sejarah keamanan publik Prancis modern.
Editor: Redaktur TVRINews
