TVRINews, Washington
Pengadilan federal Amerika Serikat resmi membatalkan kebijakan era pemerintahan Donald Trump yang menetapkan biaya tambahan sebesar 100.000 dolar AS bagi pengaju visa kerja H-1B.
Pengadilan federal Amerika Serikat senin 8 Juni 2026 memutuskan bahwa kebijakan era pemerintahan Donald Trump yang mengenakan biaya tambahan sebesar 100.000 dolar AS bagi pemohon visa H-1B adalah tindakan yang melanggar hukum.
Keputusan ini menjadi sorotan karena berdampak langsung pada ribuan tenaga kerja asing profesional di sektor teknologi dan industri kedokteran Amerika Serikat.
Dalam laporannya, The Guardian menyebutkan bahwa aturan tersebut sebelumnya ditujukan untuk membatasi gelombang pekerja asing terampil dan mendorong perusahaan-perusahaan domestik memprioritaskan tenaga kerja lokal. Namun, hakim federal menilai regulasi tersebut melampaui kewenangan eksekutif dan tidak memiliki landasan hukum yang sah.
Visa H-1B sendiri merupakan jalur resmi yang sangat krusial bagi perusahaan-perusahaan di Silicon Valley untuk merekrut talenta berbakat dari berbagai belahan dunia, termasuk India, Tiongkok, dan negara Asia lainnya.
Pembatalan biaya yang dinilai sangat membebani ini disambut positif oleh asosiasi bisnis internasional dan para aktivis hak-hak migran.
"Keputusan ini memulihkan kepastian hukum bagi para profesional asing yang ingin berkontribusi pada perekonomian dan inovasi di Amerika Serikat," ujar salah satu pakar hukum imigrasi yang memantau jalannya persidangan tersebut.
Melalui putusan ini, otoritas imigrasi Amerika Serikat diinstruksikan untuk kembali ke struktur tarif yang normal dan menghentikan seluruh prosedur pungutan tambahan yang sempat diterapkan.
Para analis menilai bahwa langkah peradilan ini menjadi preseden penting dalam menjaga keseimbangan antara kebijakan ketenagakerjaan domestik dan kebutuhan industri global terhadap tenaga kerja ahli.










