
Sejumlah tentara Israel berjaga saat militer menghancurkan sebuah rumah warga Palestina di desa Beit Awwa (Foto : Anadolu/ Mamoun Wazwaz)
Penulis: Fityan
TVRINews - Tel Aviv
Langkah ini memicu perdebatan hukum internasional terkait perluasan pemukiman di wilayah pendudukan.
Pemerintah Israel secara resmi menyetujui proposal untuk mendaftarkan petak luas lahan di Tepi Barat sebagai "properti negara".
Aksi ini menandai perubahan kebijakan signifikan pertama sejak wilayah tersebut mulai dikuasai pada tahun 1967.
Berdasarkan laporan dari lembaga penyiaran publik Israel, Kan, keputusan strategis ini diinisiasi oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, bekerja sama dengan Menteri Kehakiman Yariv Levin dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum domestik bagi pengelolaan lahan di wilayah yang selama ini menjadi sengketa.
Menteri Keuangan Bezalel Smotrich menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari visi pemerintah dalam memperkuat kendali atas wilayah tersebut.
"Kami terus melanjutkan transformasi pemukiman untuk memastikan penguasaan atas tanah-tanah ini," ujarnya dalam sebuah pernyataan resmi Minggu 15 Februari 2026.
Secara teknis, pendaftaran tanah ini memberikan kepastian kepemilikan permanen di bawah hukum Israel.
Namun, tantangan besar muncul karena sebagian besar tanah milik warga Palestina tidak terdaftar secara formal akibat penghentian proses registrasi oleh otoritas Israel sejak puluhan tahun silam.
Perspektif Hukum dan Internasional
Keputusan ini diprediksi akan menghadapi pengawasan ketat dari komunitas global.
Di bawah hukum internasional, status Tepi Barat adalah wilayah pendudukan, di mana kekuatan pendudukan dilarang keras untuk melakukan penyitaan lahan atau memindahkan penduduk sipilnya ke wilayah tersebut.
Sejumlah analis menilai bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memperluas pemukiman.
Selama ini, absennya registrasi tanah yang sah bagi warga lokal sering kali menjadi titik lemah dalam sengketa agraria di pengadilan militer maupun sipil.
Laporan ini muncul di tengah ketegangan yang terus meningkat di wilayah pendudukan, di mana isu penghancuran bangunan dan perluasan pemukiman tetap menjadi hambatan utama dalam proses perdamaian di Timur Tengah.
Editor: Redaktur TVRINews
