Penulis: Fityan
TVRINews – London, Inggris
Protes Besar-besaran Tuntut Pencabutan Larangan Kelompok Aktivis Palestina, Polisi Sebut Demonstran Lakukan Penyerangan dan Dukung Organisasi Terlarang.
Lebih dari 425 orang ditangkap di London dalam demonstrasi terbesar yang menentang pelarangan kelompok aktivis Palestine Action, menurut laporan dari kepolisian Metropolitan. Penangkapan massal ini terjadi saat sekitar 1.500 demonstran memenuhi Parliament Square, menolak aturan baru pemerintah yang mengkategorikan kelompok tersebut sebagai organisasi terlarang.
Aksi yang diorganisir oleh Defend Our Juries pada hari Sabtu (6/9) ini menjadi puncak dari gelombang protes yang memanas. Sebelumnya, demonstrasi serupa bulan lalu juga berakhir dengan penangkapan 532 orang.
Para peserta, yang banyak di antaranya membawa spanduk bertuliskan "Saya menentang genosida. Saya mendukung Palestine Action," berkumpul sejak pukul 13.00 waktu setempat, menantang keras larangan yang mereka anggap sebagai pembatasan kebebasan sipil.
Wakil Asisten Komisioner Met, Claire Smart, yang memimpin operasi pengamanan, menyatakan bahwa petugas mereka diserang habis-habisan oleh demonstran. "Petugas kami ditinju, ditendang, diludahi, dan dilempari benda-benda oleh para pengunjuk rasa," katanya. Ia menambahkan bahwa perlakuan tersebut tidak dapat ditoleransi, terutama karena petugas sedang menjalankan tugas untuk menegakkan hukum.
"Sangat tidak dapat ditoleransi bahwa mereka yang bertugas menegakkan hukum dan menjaga keselamatan dalam hal ini menangkap individu yang melakukan pelanggaran berdasarkan UU Terorisme harus menjadi sasaran pelecehan," tegas Smart.
Namun, pernyataan polisi dibantah keras oleh pihak penyelenggara. Juru bicara Defend Our Juries menuduh sebaliknya, bahwa aparat kepolisian telah melakukan kekerasan terhadap para demonstran damai, termasuk warga lanjut usia.
"Polisi secara brutal [menyerang] pengunjuk rasa damai, termasuk para lansia, dalam upaya menangkap lebih dari 1.000 orang hanya karena membawa spanduk kardus," ujar seorang juru bicara, sambil membagikan rekaman video yang menunjukkan petugas mendorong demonstran hingga jatuh.
Steve Masters, seorang veteran Angkatan Udara Kerajaan Inggris (RAF) berusia 55 tahun, turut serta dalam aksi protes dengan mengenakan empat medali dinasnya. Ia mengaku menentang larangan tersebut karena "pemerintah telah menurunkan ambang batas definisi terorisme dan membuatnya hampir tidak berarti." Menurutnya, perusakan property yang kerap dituduhkan pada Palestine Action bukanlah tindakan terorisme.
"Sebagai mantan anggota angkatan udara, menyerang jet angkatan udara bukanlah sesuatu yang akan saya lakukan," ungkapnya. "Meskipun tidak menyenangkan, perusakan properti bagi kebanyakan orang bukanlah terorisme. Mereka tidak keluar untuk secara eksplisit melukai orang. Ini adalah parodi keadilan."
Aksi protes ini juga menunjukkan tekad para demonstran untuk mempersulit kerja polisi. Mereka sepakat untuk menahan diri tidak memberikan identitas diri saat ditangkap, memaksa polisi untuk memproses mereka di kantor polisi. "Ini akan membuat polisi ‘secara praktis tidak mungkin’ untuk menangkap semua orang," kata penyelenggara.
Judith Gradwell, seorang demonstran berusia 80 tahun yang juga menahan identitasnya, menegaskan bahwa ia tidak takut ditangkap. "Tidak masalah, saya sudah membawa sandwich di ransel saya," ujarnya santai. Gradwell, yang di era 1970-an pernah memprotes Perang Vietnam, menyebut keputusan pemerintah melarang Palestine Action "konyol."
Amnesty International turut bersuara, menyatakan penangkapan ini menunjukkan ada yang "sangat salah di Inggris." Kerry Moscogiuri, Direktur Kampanye Amnesty International, berpendapat bahwa mengkategorikan orang yang duduk damai membawa spanduk sebagai "teroris" adalah tindakan yang "tidak proporsional."
"Mari kita perjelas, adalah tidak proporsional sampai pada titik absurditas untuk memperlakukan orang yang duduk damai dalam kelompok yang memegang tanda-tanda dukungan untuk Palestine Action sebagai 'teroris'," kata Moscogiuri, seraya menambahkan bahwa kriminalisasi ekspresi hanya dibenarkan jika hal itu memicu kekerasan atau menyebarkan kebencian.
Baca juga: Hari Ini Cuaca Jakarta Cerah Berawan, Suhu Capai 34 Derajat
Editor: Redaksi TVRINews