
dok. Setpres
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Isu transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat (AS) yang mencuat usai pengumuman kesepakatan dagang antara kedua negara menuai sorotan publik. Beredar kabar bahwa data warga Indonesia akan dikelola secara bebas oleh pihak asing sebagai bagian dari negosiasi penurunan tarif impor AS. Pemerintah menepis kabar tersebut dan menegaskan bahwa proses masih dalam tahap pembahasan dengan kendali penuh di tangan Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto menanggapi isu ini secara singkat saat dikonfirmasi awak media.
“Ya nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus,” ujarnya di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (23/7/2025).
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa segala bentuk pertukaran data hanya dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menyebut, data pribadi hanya dapat dipertukarkan dengan negara yang memiliki sistem perlindungan yang setara dan terpercaya.
“Kita hanya bertukar data berdasarkan UU PDP kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin data pribadi,” kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan.
Hasan juga menekankan bahwa praktik ini bukan hal baru, karena Indonesia telah menjalankan mekanisme serupa dengan Uni Eropa dan mitra dagang lainnya. Ia memastikan bahwa pengelolaan data tetap berada di bawah kendali otoritas nasional.
“Kita sudah punya payung hukum perlindungan data pribadi, dan pengelolaannya tetap dilakukan oleh pemerintah kita. Bukan oleh negara lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pertukaran data dilakukan dalam konteks legal dan terbatas, misalnya untuk kebutuhan transparansi dalam perdagangan barang dan jasa berisiko tinggi seperti bahan kimia atau teknologi sensitif yang memerlukan keterbukaan mengenai identitas pembeli dan penjual.
Di tempat terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mendalami substansi kesepakatan tersebut.
“Besok (Kamis) kami akan ke Menko Perekonomian dan melakukan koordinasi untuk mendengar langsung penjelasannya. Setelah itu, mungkin akan ada pernyataan bersama,” kata Meutya.
Sebelumnya, Gedung Putih merilis lembar fakta berjudul “United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal” pada Selasa (22/7/2025). Dalam dokumen itu disebutkan bahwa kesepakatan dagang antara AS dan Indonesia membuka akses baru di sektor manufaktur, pertanian, dan digital. Namun tidak ada pernyataan eksplisit bahwa data pribadi warga Indonesia akan diserahkan ke pihak luar.
Pemerintah Indonesia kembali menegaskan bahwa setiap proses transfer data pribadi lintas negara akan tetap dilakukan secara selektif, sah, dan dengan mengedepankan prinsip kedaulatan hukum nasional. UU PDP menjadi acuan utama dalam menjaga hak-hak digital warga negara Indonesia agar tidak dikompromikan dalam konteks kerja sama internasional.
Editor: Redaksi TVRINews