
Perdana Menteri Thailand , tiba di Gedung Pemerintah menjelang putusan Mahkamah Konstitusi di Bangkok, 29 /8 [Foto :Athit Perawongmetha/ Reuters].
Penulis: Fityan
TVRINews – Bangkok, Thailand
Diberhentikan karena Pelanggaran Etika, Paetongtarn Jadi PM Kelima yang Dilengserkan Hakim Thailand Sejak 2008
Mahkamah Konstitusi Thailand secara resmi melengserkan Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra dari jabatannya hari ini. Keputusan dramatis ini diambil setelah pengadilan menyatakan Paetongtarn, yang sebelumnya telah dinonaktifkan sementara, bersalah atas pelanggaran etika terkait penanganan sengketa perbatasan dengan Kamboja.
Menurut putusan yang dibacakan oleh sembilan hakim pengadilan pada Jumat (29/8), politisi berusia 39 tahun itu dianggap gagal menjunjung tinggi standar etika dan integritas yang dituntut dari seorang perdana menteri. Pelanggaran ini berpusat pada sebuah percakapan telepon kontroversial dengan mantan pemimpin Kamboja, Hun Sen, pada bulan Juni lalu.
"Paetongtarn telah menempatkan kepentingan pribadinya di atas kepentingan bangsa," demikian pernyataan pengadilan.
Dalam transkrip percakapan yang bocor ke publik, Paetongtarn terdengar berbicara dengan Hun Sen dengan sangat akrab, bahkan memanggilnya "paman." Ia juga mengkritik seorang komandan senior angkatan darat Thailand, menyebutnya "lawan," sementara berusaha mencegah eskalasi konflik perbatasan yang mematikan.
Keputusan ini menambah daftar panjang drama politik di Thailand, menjadikan Paetongtarn sebagai perdana menteri kelima yang dicopot dari jabatannya oleh hakim Thailand sejak tahun 2008. Paetongtarn sendiri telah dinonaktifkan sementara dari posisinya sejak 1 Juli lalu sambil menunggu putusan akhir.
Putusan hari ini merupakan yang kedua dari tiga kasus pengadilan berisiko tinggi yang melibatkan Paetongtarn dan ayahnya, mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra. Pekan lalu, Thaksin, seorang miliarder berusia 76 tahun, dibebaskan dari tuduhan menghina monarki.
Namun, ia masih menghadapi kasus lain terkait penempatannya di sayap rumah sakit alih-alih penjara pada tahun 2023, di mana ia menjalani hukuman yang telah diringankan atas tuduhan korupsi.
Editor: Redaktur TVRINews