
Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Didakwa Salah Gunakan Kekuasaan dan Pencucian Uang (REUTERS/Hasnoor Hussain)
Penulis: Galuh
TVRINews, Jakarta
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin didakwa menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan pencucian uang.
Dilansir dari laman Reuters, pada Jumat, 10 Maret 2023, Muhyiddin dituduh menerima suap sebesar 232,5 juta ringgit (Rp 795,9 miliar) di rekening bank milik partainya, Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu).
Muhyiddin didakwa dengan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan dua dakwaan pencucian uang. Ia pun mengaku tidak bersalah atas enam dakwaan tersebut dan sebelumnya mengatakan dakwaan itu adalah "penganiayaan politik".
Mantan Perdana Menteri itu akan menghadapi 20 tahun penjara jika terbukti bersalah. Dia juga akan dikenakan sanksi keuangan yang berat.
Muhyiddin dan partainya menghadapi penyelidikan korupsi sejak kalah dalam pemilihan nasional pada November tahun lalu, dengan rekening bank partai dibekukan oleh badan antikorupsi dan dua pemimpin dituduh membantu melakukan penyuapan.
Mantan perdana menteri itu juga dilarang meninggalkan negara itu.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pun menepis tuduhan bahwa tuduhan terhadap Muhyiddin bermotivasi politik, mengatakan dia tidak ikut campur dalam penyelidikan.
Sebelumnya, Muhyiddin yang merupakan Presiden Bersatu dan Ketua Koalisi Perikatan Nasional (PN), ditahan oleh Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) pada Kamis, 9 Maret 2023 setelah dia dipanggil untuk memberikan pernyataannya sehubungan dengan program Jana Wibawa.
Editor: Redaktur TVRINews