Writer: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Yokohama
Menyambut Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, warga negara Indonesia (WNI) di Jepang menggelar Festival Kemerdekaan di Yokohama, Prefektur Kanagawa, pada Minggu 10 Agustus 2025. Acara ini diselenggarakan oleh MF Indonesia dan Keihin Corporation dengan dukungan penuh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo.
Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Tokyo, Muhammad Al Aula, mengatakan kegiatan ini menjadi ajang mempererat silaturahmi antar-WNI dari berbagai prefektur di Jepang.
"Dengan semakin bertambahnya jumlah WNI di Jepang, dibutuhkan kerja sama antara KBRI Tokyo dengan seluruh komunitas Indonesia. Festival ini menghadirkan suasana perayaan kemerdekaan Indonesia di Jepang, sekaligus memperkuat silaturahmi," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin 11 Agustus 2025.
CEO Keihin Corporation, Mahmudi Fukumoto, turut mengapresiasi dukungan dari KBRI Tokyo dan berbagai pihak, termasuk kepolisian Kanagawa dan Metropolitan Tokyo.
Meski hujan deras mengguyur sepanjang hari, antusiasme warga tetap tinggi. Beragam kegiatan digelar, mulai dari Kompetisi Futsal Merdeka Cup yang diikuti 32 tim, pentas seni seperti Tari Kecak, Reog Ponorogo, Tari Jatilan, hingga penampilan Angklung oleh warga Jepang dan Hadroh Nusantara.
Bazaar kuliner Nusantara dan lomba khas 17-an seperti balap kelereng dan lomba paku dalam botol juga meramaikan suasana.
KBRI Tokyo memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan sosialisasi Lapor Diri melalui Portal Peduli WNI (peduliwni.kemlu.go.id) yang dikelola Kementerian Luar Negeri. Langkah ini diharapkan memudahkan pemberian layanan dan pelindungan bagi WNI di Jepang.
Selain itu, kepolisian Kanagawa dan Metropolitan Tokyo memberikan penyuluhan keamanan. Shimomura dari Divisi Investigasi Internasional Kepolisian Kanagawa mengingatkan pentingnya mematuhi hukum Jepang serta mewaspadai penipuan kerja online, jual beli buku tabungan, dan kartu ATM ilegal.
Nishizawa dari Divisi Penanggulangan Kejahatan Internasional Kepolisian Metropolitan Tokyo menyoroti maraknya kejahatan perbankan, termasuk penyalahgunaan rekening oleh pemilik yang sudah kembali ke negara asal.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran seperti naik kereta tanpa membayar dapat dijerat tuduhan penipuan dengan komputer, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Editor: Redaksi TVRINews