
Myanmar Perpanjang Status Darurat Enam Bulan, Pemilu Kembali Ditunda
Writer: Fityan
TVRINews, Myanmar
Myanmar kembali memperpanjang status daruratnya selama enam bulan ke depan di tengah semakin lemahnya cengkeraman militer terhadap kekuasaan. Keputusan ini diambil dalam pertemuan Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional yang digelar di Naypyidaw pada Jumat, 26 Januari 2025, sehari sebelum peringatan empat tahun kudeta yang mengguncang negara tersebut.
Dalam pengumuman yang disiarkan melalui media pemerintah MRTV, rezim militer berdalih bahwa stabilitas dan perdamaian masih diperlukan sebelum pemilu dapat digelar.
“Semua anggota Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional, termasuk panglima militer dan presiden sementara, sepakat untuk memperpanjang status darurat sesuai dengan Pasal 425 Konstitusi 2008,” demikian pernyataan resmi junta militer.
Sejak merebut kekuasaan dari pemerintahan sipil Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pada 1 Februari 2021, militer Myanmar terus memperpanjang status darurat setiap enam bulan sekali. Pemilu yang dijanjikan oleh pemimpin junta, Jenderal Min Aung Hlaing, pada Agustus 2023 kembali tertunda akibat meningkatnya perlawanan bersenjata dari kelompok oposisi dan etnis bersenjata di berbagai wilayah.
Kondisi Myanmar semakin bergejolak sejak akhir 2023, dengan militer mengalami serangkaian kekalahan besar di utara dan barat negara tersebut. Lembaga kajian Amerika Serikat, United States Institute of Peace, bahkan menyebut situasi saat ini sebagai krisis dengan skala yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi junta militer yang telah mendominasi politik Myanmar sejak 1960-an.
Meskipun menghadapi tekanan internal dan eksternal yang meningkat, militer diperkirakan tetap akan menyelenggarakan pemilu nasional yang telah lama tertunda pada akhir 2025. Namun, kelompok oposisi telah berjanji untuk mengganggu proses pemilu, yang mereka nilai hanya sebagai upaya junta untuk melegitimasi kekuasaannya.
Sesuai Konstitusi 2008 yang dirancang oleh militer, pemilu harus dilaksanakan dalam waktu enam bulan setelah status darurat dicabut, yang saat ini dijadwalkan berakhir pada 31 Juli.2025. Dengan demikian, pemilu kemungkinan besar akan digelar pada November mendatang, bulan yang secara tradisional menjadi jadwal pemungutan suara di Myanmar.
Namun, banyak pihak meragukan apakah pemilu tersebut dapat berjalan dengan bebas dan adil di tengah konflik bersenjata yang semakin intens serta penindasan terhadap kelompok pro-demokrasi yang terus berlanjut.
Editor: Redaktur TVRINews