
Presiden AS Donald Trump menyampaikan pernyataan di Ruang Roosevelt, Gedung Putih, Washington, DC, terkait Traif Baru Untuk 69 Negara (foto :Nishimura/Reuters].
Writer: Fityan
TVRINews - Washington .
Mulai 1 Agustus, ekspor ke AS bakal kena tarif baru 10–41%. Kanada dihukum tarif 35% karena 'gagal atasi fentanyl '.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengguncang jalur perdagangan global. Lewat perintah eksekutif terbarunya, Trump menetapkan tarif baru berkisar antara 10% hingga 41% terhadap produk impor dari 69 negara.
Kebijakan ini diumumkan menjelang deadline 1 Agustus, waktu yang diberikan Trump untuk menyepakati ulang kesepakatan dagang dengan AS. Negara-negara besar seperti Australia dan Inggris akan dikenai tarif dasar 10%, sedangkan negara seperti India akan menghadapi tarif lebih tinggi, yakni 25%, dan Taiwan di angka 20%.
“Saya menyimpulkan bahwa langkah ini perlu untuk menangani situasi darurat nasional sebagaimana dinyatakan dalam Executive Order 14257,” tegas Trump dalam pernyataannya yang dirilis di situs Gedung Putih.
Trump menilai banyak mitra dagang AS masih tidak adil dalam hubungan bilateral mereka, dan ia mengklaim bahwa "kurangnya resiprositas" dalam perjanjian dagang membuat AS merugi secara struktural.
Kanada Jadi Sasaran Khusus
Dalam langkah terpisah, Trump juga menaikkan tarif impor barang tertentu dari Kanada, dari 25% ke 35%. Ia menuduh Ottawa tidak serius dalam menekan peredaran fentanyl dan obat-obatan terlarang yang masuk ke AS dari perbatasan utara.
“Ketidaksiapan dan aksi balasan dari Kanada memperburuk krisis fentanyl di Amerika,” tegas pernyataan Gedung Putih.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari tanggapan darurat nasional yang dideklarasikan Trump di awal masa jabatannya tahun ini, berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Namun, barang-barang yang memenuhi syarat di bawah perjanjian USMCA (United States-Mexico-Canada Agreement) akan dikecualikan dari tarif baru ini.
Dampak Global & Aturan Baru
Trump juga berencana menerapkan aturan baru soal “asal barang” (rules of origin) untuk mengatur tarif pada barang yang ditranship atau dipindahkan antar kapal sebelum sampai ke AS. Hal ini bertujuan menutup celah penghindaran tarif oleh negara-negara eksportir.
Menurut laporan Reuters, seorang pejabat senior pemerintahan Trump menyebut regulasi teknisnya masih difinalisasi dan akan diberlakukan dalam beberapa pekan ke depan. .
Editor : Redaksi TVRINews
Editor: Redaksi TVRINews
