
Gunakan Visa Tidak Sah, 30 Jemaah Indonesia Terjaring Razia Haji di Makkah
Penulis: Yosep Novriansyah
TVRINews, MAKKAH
Sebanyak 30 jemaah haji asal Indonesia diketahui menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya, seperti visa ziarah dan visa amil musimi. Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron Ambary, menyatakan bahwa para jemaah tersebut dengan sadar telah melanggar peraturan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan seluruh warga negara Indonesia untuk menaati ketentuan haji yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, demi kelancaran dan keamanan dalam menjalankan ibadah.
Saat ini, Pemerintah Arab Saudi terus memperketat pengawasan pelaksanaan ibadah haji, khususnya terhadap jemaah ilegal.
Berbagai langkah telah dilakukan, termasuk penyiapan sarana dan prasarana serta penerapan aturan ketat bagi mereka yang tidak memiliki izin resmi.
Mulai 13 April 2025, Arab Saudi menghentikan penerbitan visa umrah. Seluruh pemegang visa umrah diwajibkan meninggalkan wilayah Saudi paling lambat pada 29 April.
Tahun ini, hukuman bagi pelaku haji ilegal diperberat, dengan denda maksimal sebesar 20 ribu riyal atau sekitar Rp89 juta, disertai ancaman penjara dan deportasi. Bagi penyedia jasa yang terlibat, denda bisa mencapai 100 ribu riyal atau sekitar Rp440 juta.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Yusron Ambary saat mengunjungi Kantor Daerah Kerja Makkah.
Ia mengungkapkan bahwa razia besar-besaran tengah berlangsung di seluruh penjuru kota Makkah.
Pemeriksaan di pos-pos pemeriksaan diperketat untuk mencegah masuknya jemaah tanpa izin resmi.
“Kami mengimbau seluruh jemaah Indonesia untuk selalu membawa identitas diri, khususnya Kartu Nusuk, sebagai bukti legalitas selama berada di Tanah Suci,” ujar Yusron.
Baca Juga: PPIH Prioritaskan Pelayanan Bagi Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
Editor: Redaktur TVRINews
