TVRINews - Jenewa, Swiss
Pemerintah tegaskan pentingnya menjaga warisan budaya Nusantara sekaligus memastikan pembagian manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat.
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menyampaikan Pernyataan Nasional Republik Indonesia pada Sesi ke-53 World Intellectual Property Organization (WIPO) Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC on GR-TKF) di Jenewa, Swiss.
Forum strategis yang berlangsung pada 16–25 September 2026 ini menjadi bagian penting dari proses perundingan internasional mengenai pelindungan pengetahuan tradisional (traditional knowledge atau TK), ekspresi budaya tradisional (traditional cultural expressions atau TCEs), serta sumber daya genetik (genetic resources atau GRs).
Sesi ke-53 WIPO IGC on GR-TKF ini diikuti oleh 93 negara, delegasi khusus, 9 organisasi antarpemerintah, 39 organisasi nonpemerintah, serta kelompok masyarakat adat. Pertemuan dipimpin oleh Chair Laine Fisher dari Selandia Baru, didampingi Vice-Chairs Alhanoof Aldebasi (Arab Saudi) dan Pablo Latorre Tallard (Chili), serta Secretary Ann Edillon.
Perspektif Kebudayaan dan Kekayaan Keberagaman Indonesia
Dalam Pernyataan Nasionalnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa bagi Indonesia, pembahasan kekayaan intelektual tidak dapat dilepaskan dari perspektif kebudayaan. Pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional bukan sekadar produk intelektual semata, melainkan bagian dari identitas, memori kolektif, sistem pengetahuan, nilai, dan praktik kehidupan masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun lintas generasi.

(Foto: TVRINews/HO-Kemenbud)
“Pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional bukan sekadar kekayaan intelektual. Di dalamnya terdapat identitas, pengetahuan, sejarah, dan memori kolektif masyarakat. Karena itu, pelindungannya harus menempatkan komunitas sebagai pemilik dan penjaga utama warisan budaya tersebut, sekaligus memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ungkap Menbud Fadli Zon dalam keterangan pers, Kamis, 17 September 2026.
Komitmen tersebut memiliki arti yang sangat strategis mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan keragaman budaya terbesar di dunia. Tercatat Indonesia memiliki 1.340 kelompok etnis dan 718 bahasa daerah, yang melahirkan kekayaan pengetahuan tradisional, tradisi lisan, seni, ritual, teknologi tradisional, kriya, tekstil, musik, hingga berbagai praktik budaya yang hidup di tengah masyarakat.
Komitmen kuat terhadap pelestarian kebudayaan ini semakin ditegaskan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto melalui pembentukan Kementerian Kebudayaan sebagai kementerian tersendiri untuk pertama kalinya sejak Indonesia merdeka. Kehadiran kementerian ini menegaskan posisi kebudayaan sebagai salah satu fondasi utama pembangunan nasional dan diplomasi Indonesia di kancah global.
Hingga akhir 2025, Indonesia telah mencatatkan dan menetapkan sebanyak 2.727 Warisan Budaya Takbenda. Kekayaan tersebut terus hidup dan diwariskan oleh komunitas di seluruh Nusantara, mulai dari Tari Saman di Aceh, Batik di Jawa, tradisi tenun di berbagai daerah termasuk Kalimantan dan Nusa Tenggara Timur, Kolintang di Sulawesi Utara, hingga Noken di Papua.
“Budaya adalah living heritage. Ia hidup karena terus dipraktikkan, diwariskan, dikembangkan, dan dimaknai oleh masyarakat. Karena itu, sistem pelindungan internasional harus mampu menghormati dinamika budaya tanpa memutus hubungan antara suatu ekspresi budaya dengan komunitas asalnya,” tegas Menbud.
Empat Aspek Utama dalam Kerangka Hukum Internasional
Dalam perundingan di WIPO, Indonesia mendorong agar kerangka hukum internasional mampu memberikan kepastian hukum mengenai persetujuan (consent), atribusi atau pengakuan terhadap komunitas asal, serta pembagian manfaat yang adil (equitable benefit-sharing). Pelindungan yang lebih kuat juga ditekankan terhadap pengetahuan maupun ekspresi budaya yang memiliki karakter sakral, rahasia, atau terbatas, sesuai dengan norma sosial komunitas pemiliknya.

(Foto: TVRINews/HO-Kemenbud)
Pemerintah Indonesia turut memaparkan empat aspek penting yang perlu tercermin dalam kerangka hukum internasional:
1. Tujuan Pelindungan (Objectives): Harus menjamin keberlanjutan budaya, pemberdayaan komunitas, pencegahan penyalahgunaan, serta pembagian manfaat yang adil.
2. Kelayakan Pelindungan (Eligibility): Perkembangan, adaptasi, dokumentasi, maupun pengakuan terhadap suatu tradisi tidak boleh secara otomatis memutus hubungan budaya dengan komunitas asalnya.
3. Penerima Manfaat (Beneficiaries): Masyarakat adat dan komunitas lokal harus ditempatkan sebagai penerima manfaat utama dari sistem pelindungan.
4. Cakupan Pelindungan (Scope of Protection): Mendorong mekanisme yang sesuai dengan karakter budaya masing-masing komunitas, termasuk pelindungan lebih ketat terhadap materi sakral atau rahasia serta kejelasan persetujuan dan atribusi.
Selain itu, Indonesia membawa perspektif ekonomi kebudayaan (cultural economy) agar pelindungan pengetahuan tradisional dapat berjalan beriringan dengan upaya menciptakan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat pemilik dan pelaku budaya tanpa mengabaikan asal-usul serta hak moral mereka.
“Kita ingin memastikan kebudayaan tidak hanya terlindungi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ketika pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya menghasilkan nilai ekonomi, komunitas yang menjaga dan mewariskannya harus memperoleh pengakuan dan manfaat yang adil,” kata Menteri Fadli Zon.
Di akhir pernyataannya, Indonesia menyatakan kesiapan untuk terus berperan aktif dan konstruktif dalam proses perundingan WIPO, termasuk membagikan pengalaman nasional dalam dokumentasi, pelindungan, pemanfaatan, serta pewarisan kebudayaan antargenerasi.
Dalam lawatan ini, Menteri Kebudayaan turut didampingi oleh delegasi resmi Indonesia yang terdiri atas unsur Kementerian Kebudayaan, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta instansi teknis terkait.










