TVRINews – Hong Kong
Vonis Tambahan Dijatuhkan Atas Tuduhan Kolusi dengan Pihak Pertempuran Asing
Pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada aktivis pro-demokrasi Joshua Wong atas dakwaan berkolusi dengan kekuatan asing. Keputusan yang dibacakan pada Kamis 5 November 2026 tersebut memperpanjang masa penahanan sosok yang menjadi wajah gerakan protes mahasiswa di wilayah otonomi khusus China tersebut.
Wong, yang baru menginjak usia 30 tahun bulan lalu, terbukti melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing sejak 2020. Pengetatan regulasi ini diterapkan pasca-gelombang demonstrasi berskala besar yang menuntut kebebasan sipil serta menolak peningkatan kendali pemerintah pusat China di Hong Kong.
Saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tinggi Hong Kong, Wong tampak mengenakan kemeja biru tua dan kacamata berbingkai hitam dengan perawakan yang lebih ramping. Sepanjang pembacaan amar putusan oleh majelis hakim, Wong mencatat sejumlah poin argumen hukum sembari beberapa kali menyapa para pendukung yang memadati ruang sidang.
Hakim menetapkan bahwa masa hukuman baru ini akan dikurangi dua bulan dua hari yang dijalankan secara bersamaan (concurrently) dengan vonis penahanan kasus sebelumnya.
Menurut berkas dakwaan jaksa penuntut umum, Wong terbukti berkonspirasi dengan aktivis Nathan Law untuk menggalang dukungan internasional guna memicu sanksi asing terhadap pemerintah setempat pada periode Juli hingga November 2020.
Pemimpin Eksekutif Hong Kong, John Lee, menegaskan bahwa tindakan para aktivis tersebut telah mengancam stabilitas kawasan.
"Langkah-langkah yang diambil tidak hanya merusak kedaulatan serta keamanan nasional secara serius, tetapi juga secara langsung mengganggu kesejahteraan masyarakat umum dan stabilitas sosial," ujar John Lee dalam pernyataan resminya usai persidangan.
Dukungan terhadap keputusan peradilan juga disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri China di Beijing, yang menegaskan komitmen penuh dalam mendukung penegakan hukum di Hong Kong demi menjaga keamanan nasional serta meminta pihak luar menghormati sistem peradilan wilayah tersebut.
Di sisi lain, gelombang kritik bermunculan dari organisasi hak asasi manusia internasional. Direktur Asia Human Rights Watch, Elaine Pearson, menilai vonis tersebut sebagai langkah yang tidak adil.
"Pemerintah Hong Kong tampak menerapkan taktik penumpukan dakwaan terhadap pemimpin pro-demokrasi guna menekan ketahanan masyarakat sipil serta meminimalkan reaksi keras internasional," kata Pearson.
Joshua Wong mulai dikenal publik sejak usia 14 tahun ketika mendirikan kelompok gerakan siswa Scholarism pada 2011. Kiprahnya berlanjut saat memimpin Umbrella Movement pada 2014 dan mendirikan partai politik Demosisto pada 2016 bersama Nathan Law serta Agnes Chow, sebelum organisasi tersebut akhirnya dibubarkan pada 2020 seiring berlakunya undang-undang keamanan baru.









