
dok. Kemenag
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Arab Saudi kembali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan selama pelaksanaan ibadah haji. Para jemaah diingatkan untuk tidak hanya menyiapkan fisik dan mental, tetapi juga memahami dan menaati regulasi yang berlaku, baik terkait akses ke wilayah suci maupun aktivitas di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Pelanggaran terhadap aturan bukan sekadar urusan etik, melainkan juga berpotensi berujung pada sanksi tegas. Mulai dari denda bernilai fantastis, deportasi, hingga pencatatan dalam daftar hitam.
Sanksi Bagi Jemaah Tak Resmi
Berdasarkan informasi dari Badan Penyelenggara Haji, setiap individu yang mencoba masuk ke wilayah Makkah atau tempat-tempat suci lainnya tanpa izin resmi akan dikenakan denda sebesar 20.000 riyal Saudi. Hal ini berlaku khususnya pada periode puncak haji, yakni 1–14 Zulhijjah.
Tak hanya itu, bagi pihak yang membantu atau memfasilitasi keberadaan jemaah tak resmi, baik dengan menguruskan visa kunjungan, mengangkut, atau menampung mereka, akan dikenakan denda lebih besar, yaitu 100.000 riyal Saudi.
Bahkan kendaraan yang digunakan bisa disita, dan pelaku yang bukan warga mukimin akan langsung dideportasi serta masuk daftar hitam selama satu dekade.
Larangan di Dua Masjid Suci: Tak Hanya Soal Ibadah
Selain aturan administratif, ada pula larangan khusus yang wajib dipatuhi jemaah saat berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Agama RI, terdapat enam larangan penting yang perlu dicermati, demi menjaga kekhusyukan dan ketertiban bersama:
1. Tidak diperbolehkan mengambil barang temuan. CCTV tersebar di seluruh area. Temukan barang? Segera laporkan ke petugas.
2. Berkerumun terlalu lama bisa mengganggu ibadah jemaah lain, dan pelanggar akan diminta bubar oleh Askar.
3. Membentangkan spanduk atau identitas kelompok dilarang demi menghindari simbolisasi yang berlebihan.
4. Buanglah sampah di tempatnya—kebersihan Masjidil Haram dan Nabawi adalah tanggung jawab bersama.
5. Merokok di area masjid dikenai denda 200 riyal dan bisa berujung penahanan.
6. Swafoto di depan Ka'bah dengan barang tertentu berisiko dianggap syirik dan bisa dikenai sanksi.
Diingatkan kembali, penting bagi calon jemaah untuk tidak hanya fokus pada aspek ibadah. Namun juga memastikan seluruh prosedur administratif dijalankan dengan benar dan tertib.
Editor : Redaksi TVRINews
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Terima Gelar Honoris Causa dari Hartford International University
Editor: Redaksi TVRINews