TVRINews, Jakarta
Tailan mengambil langkah antisipatif dengan memperketat pengawasan terhadap potensi penyebaran hantavirus. Pemerintah setempat kini memberlakukan aturan karantina bagi warga yang memiliki riwayat kontak erat dengan pasien berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut diterapkan di tengah meningkatnya perhatian dunia terhadap hantavirus, terutama setelah muncul laporan kasus pada kapal pesiar MV Hondius yang memicu kewaspadaan sejumlah negara.
Mengutip Bangkok Post, Minggu, 17 Mei 2026, individu yang masuk kategori kontak berisiko diwajibkan menjalani pemantauan dan karantina selama 42 hari sejak terakhir terpapar. Pemerintah Tailan juga resmi memasukkan hantavirus ke dalam daftar penyakit menular berbahaya yang diawasi berdasarkan Communicable Disease Act 2015.
Sekretaris Tetap Kementerian Kesehatan Masyarakat Tailan, Dr. Somruek Chungsaman, mengatakan kebijakan itu bertujuan memperkuat kesiapan sistem kesehatan nasional meski belum ada kasus positif yang ditemukan di Tailan.
“Kami memperkuat pengawasan agar langkah penanganan bisa dilakukan lebih cepat apabila ditemukan indikasi penyebaran,” ujar Somruek, Minggu, 17 Mei 2026.
Ia menambahkan, hantavirus dinilai memiliki tingkat risiko tinggi karena dapat memicu gangguan serius pada paru-paru dan ginjal. Bahkan, beberapa jenis virus disebut berpotensi menyebar melalui percikan saluran pernapasan antarmanusia.
Dalam aturan terbaru, fasilitas kesehatan diwajibkan segera melaporkan kasus dugaan hantavirus maksimal tiga jam setelah ditemukan. Investigasi lanjutan juga harus dilakukan dalam waktu 12 jam guna mempercepat proses pelacakan dan pencegahan penularan.
“Langkah ini penting agar pengendalian penyakit dapat dilakukan secara efektif dan potensi penyebaran bisa ditekan sedini mungkin,” katanya.
Hantavirus umumnya ditandai gejala awal seperti demam, menggigil, nyeri otot, sakit kepala, dan tubuh terasa lemah. Pada beberapa kasus, penderita juga mengalami mual, muntah, hingga diare. Jika kondisi memburuk, infeksi dapat berkembang menjadi gangguan pernapasan akut, penumpukan cairan di paru-paru, gagal ginjal, hingga menyebabkan kematian.










