
Jumlah WNI di Jepang Tembus 199 Ribu, KBRI Tokyo Imbau Tetap Jaga Kerukunan dan Kepatuhan Hukum
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Tokyo
Berdasarkan data terbaru dari Kantor Imigrasi Jepang per Desember 2024, jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang mencapai 199.824 orang, mencatat peningkatan lebih dari 15 persen dalam enam bulan terakhir. Angka ini mewakili sekitar 5% dari total warga asing dan 0,16% dari total populasi Jepang.
Mayoritas WNI di Jepang merupakan tenaga kerja di berbagai sektor, serta sekitar 7.000 pelajar dan mahasiswa yang menempuh pendidikan di berbagai institusi di seluruh wilayah Jepang. Selain berkontribusi di bidang kerja dan pendidikan, komunitas WNI juga aktif berkolaborasi dengan KBRI Tokyo dan KJRI Osaka dalam berbagai kegiatan sosial dan budaya yang mempererat hubungan antar-masyarakat (people-to-people relations).
Kegiatan ini turut mendukung program Pemerintah Jepang dalam mewujudkan “Inisiatif Penerimaan Warga Asing dan Terwujudnya Masyarakat yang Hidup Berdampingan dan Harmonis.”
Baca Juga: Presiden Prabowo-Macron: Rahasia & Solusi Konflik Global!
Dalam beberapa waktu terakhir, beredar informasi yang menyebutkan bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun terakhir diterimanya pekerja Indonesia di Jepang. Menanggapi hal ini, pihak KBRI Tokyo menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah disampaikan oleh Pemerintah Jepang. Isu ini juga bukan bagian dari pembahasan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Jepang.
KBRI mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Hubungan bilateral Indonesia–Jepang yang telah terjalin selama 67 tahun dinilai sangat baik dan perlu terus diperkuat oleh seluruh unsur, baik dari pemerintah maupun masyarakat kedua negara.
KBRI Tokyo dan KJRI Osaka terus menjalin komunikasi dengan otoritas Jepang di berbagai tingkat guna memastikan situasi yang kondusif bagi seluruh WNI di Jepang. Masyarakat Indonesia diimbau untuk:
* Terus bekerja, belajar, dan berkarya sesuai bidang masing-masing.
* Menjaga kerukunan antar-sesama dan hubungan baik dengan masyarakat Jepang.
* Aktif memperkenalkan budaya Indonesia di lingkungan sekitar.
* Menjunjung tinggi norma, etika, budaya, serta menaati hukum yang berlaku di Jepang.
Pihak KBRI juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum Jepang memiliki kewenangan penuh terhadap penanganan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga asing, termasuk WNI.
Editor: Redaktur TVRINews