TVRINews – Washington DC
Pemerintahan Trump ajukan tarif tambahan hingga 12,5 persen atas dugaan pembiaran impor produk hasil kerja paksa.
Pemerintah Amerika Serikat mengusulkan penerapan tarif tambahan sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap produk impor dari puluhan negara mitra dagang utamanya. Langkah ini diambil menyusul hasil investigasi mendalam terkait masuknya barang-barang yang diduga kuat diproduksi menggunakan kerja paksa.
Berdasarkan laporan resmi Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang dirilis Rabu 3 Juni 2026 pagi waktu setempat, negara-negara sekutu dekat seperti Kanada, Meksiko, Taiwan, dan Inggris termasuk dalam daftar yang terancam sanksi tarif tambahan sebesar 10 persen. Washington menilai negara-negara tersebut gagal menegakkan larangan impor komoditas hasil kerja paksa.
Sementara itu, hambatan tarif yang lebih tinggi, yakni sebesar 12,5 persen, akan menyasar kelompok negara lain termasuk Tiongkok, Jepang, India, Korea Selatan, Brasil, dan Swiss.
"Kegagalan mitra dagang terpenting kami dalam mengatasi importasi barang-barang yang dibuat dengan kerja paksa adalah hal yang tidak dapat diterima. Situasi ini menciptakan dinamika di mana pekerja Amerika dipaksa bersaing di pasar global dalam kondisi yang tidak setara," ujar Duta Besar USTR, Jamieson Greer, dalam pernyataan tertulisnya.
Greer menegaskan bahwa setiap mitra dagang Washington harus mengambil langkah lebih konkret untuk memastikan bahwa aktivitas perdagangan internasional tidak justru memperkuat dan melanggengkan praktik kerja paksa di tingkat global.
USTR menambahkan, pembiaran terhadap masuknya komoditas tersebut dikategorikan sebagai tindakan yang tidak beralasan serta secara nyata membebani dan membatasi kelancaran perdagangan Amerika Serikat.
Ketegangan Baru di Pasar Global
Pengumuman ini diperkirakan kembali mengguncang stabilitas hubungan dengan para mitra dagang utama AS, yang sebelumnya telah menghadapi serangkaian kebijakan tarif sejak Presiden Donald Trump kembali menjabat pada awal tahun lalu.
Langkah agresif ini muncul hanya dua minggu setelah Uni Eropa menyetujui kesepakatan pembatasan tarif maksimal 15 persen untuk sebagian besar produk ekspornya ke AS. Kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui perdebatan sengit di antara 27 negara anggota Uni Eropa demi menghindari ancaman pemblokiran dagang.
Kebijakan ini juga kontras dengan hasil kunjungan kerja Trump ke Tiongkok baru-baru ini. Dalam pertemuan dengan Presiden Xi Jinping, kedua kepala negara sempat sepakat untuk memperluas akses pasar bagi bisnis Amerika dan meningkatkan investasi Tiongkok di industri AS melalui pembentukan dewan perdagangan dan investasi khusus, meski detail implementasinya belum dijabarkan secara rinci.
Landasan Hukum dan Prosedur Sanksi
Rencana tarif baru ini tidak akan langsung diberlakukan secara instan karena masih harus melewati fase peninjauan dan uji publik. USTR dijadwalkan memulai dengar pendapat publik pada 7 Juli mendatang.
Investigasi mengenai kegagalan penegakan hukum terhadap isu kerja paksa ini dijalankan di bawah Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Strategi hukum ini dipilih untuk memitigasi pembatasan wewenang tarif Presiden yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung AS.
Dalam dokumen laporan setebal hampir 100 halaman tersebut, USTR mendapati bahwa 60 negara yang diinvestigasi terbukti gagal menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa. Laporan itu mendefinisikan kerja paksa sebagai segala bentuk pekerjaan atau layanan yang dituntut dari seseorang di bawah ancaman hukuman, dan tidak dilakukan secara sukarela.
Merujuk data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di bawah PBB, terdapat sekitar 27,6 juta orang yang terjebak dalam pusaran kerja paksa secara global per tahun 2021.
Sejumlah komoditas spesifik yang diidentifikasi rentan melibatkan praktik ini antara lain:
• Komoditas beras dari Myanmar
• Produk tembakau dari Malawi
• Produk daging sapi dari Brasil
• Komoditas kapas serta polisilikon dari Tiongkok
Secara khusus, Washington menggarisbawahi bahwa material yang berasal dari wilayah Xinjiang, Tiongkok, memiliki risiko tinggi terpapar kerja paksa. Di sisi lain, pemerintah Beijing secara konsisten membantah seluruh tuduhan mengenai keberadaan praktik kerja paksa di wilayah yang mayoritas penduduknya Muslim tersebut.
Dinamika Hukum Domestik AS
Sebelumnya pada bulan Februari, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden Trump telah melampaui kewenangannya karena menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977 untuk menerapkan tarif massal.
Menyikapi putusan tersebut, pemerintah federal menyatakan akan mengajukan banding terhadap perintah hakim yang mewajibkan pengembalian dana (refund) kepada perusahaan-perusahaan yang telah membayar tarif terdahulu.
Di luar isu kerja paksa, awal minggu ini pemerintahan Trump juga mengusulkan tarif terpisah sebesar 25 persen untuk impor dari Brasil. AS menuduh negara dengan ekonomi terbesar kesepuluh di dunia tersebut menjalankan praktik perdagangan unilateral yang tidak adil dan membebani komersial AS melalui penegakan anti-korupsi yang longgar serta penerapan tarif domestik sepihak.
Meskipun demikian, USTR menyatakan akan memberikan pengecualian atau pemberlakuan tarif yang lebih rendah untuk beberapa komoditas pokok tertentu, termasuk tekstil khusus, tomat, pisang, kopi, dan sejumlah jenis logam murni.










