TVRINews – New York
Jakarta ambil langkah strategis perkuat kerja sama global melawan kejahatan dunia maya lintas batas negara di Markas Besar PBB, New York.
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengambil bagian dalam upaya global menanggulangi ancaman kejahatan digital. Langkah penting tersebut ditandai dengan penandatanganan United Nations Convention against Cybercrime di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat.
Penandatanganan instrumen internasional ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu dari puluhan negara yang berkomitmen memperkuat kerangka hukum bersama. Konvensi ini dirancang khusus untuk membendung eskalasi kejahatan berbasis teknologi informasi serta memfasilitasi pertukaran alat bukti elektronik secara lintas yurisdiksi.
Kementerian Luar Negeri RI melalui pernyataan resminya menyampaikan bahwa keterlibatan aktif Indonesia dalam forum multilateral ini telah berlangsung sejak tahap perundingan awal.
"Indonesia telah mengawal proses pembentukan regulasi ini sejak Komite Ad Hoc dibentuk pada 2019 hingga tahap adopsi," demikian laporan yang dihimpun dari delegasi RI di New York kamis 24 september 2026.
Bagi Jakarta, ratifikasi dan implementasi lanjutan dari konvensi ini memiliki urgensi tinggi. Penegak hukum nasional dinilai memerlukan instrumen legal yang kuat untuk memberantas kejahatan siber transnasional yang kian kompleks, mulai dari sindikat penipuan daring, praktik perjudian ilegal, hingga jaringan kejahatan terhadap anak.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah Indonesia kini bersiap menginisiasi proses ratifikasi agar norma-norma global tersebut dapat diintegrasikan ke dalam sistem perundang-undangan nasional.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, traktat internasional ini akan resmi berlaku efektif pada hari kesembilan puluh setelah penyimpanan instrumen ratifikasi ke-40 oleh negara anggota.










