TVRINews, Chicago
Keluarga korban tragedi Lion Air dan Ethiopian Airlines akan terima kompensasi kriminal final senilai US$944,5 juta dari total penyelesaian melampaui US$5,64 miliar.
Keluarga korban kecelakaan Boeing 737 MAX 8, termasuk mereka yang meninggal dalam tragedi Lion Air Penerbangan 610, akan segera menerima pembayaran kompensasi final senilai total US$944,5 juta. Pembayaran ini bersumber dari penyelesaian kasus kriminal antara Departemen Kehakiman Amerika Serikat (U.S. Department of Justice/DOJ) dan The Boeing Company, sebagaimana diumumkan oleh Ribbeck Law Chartered.
Kompensasi tersebut mencakup seluruh 346 korban jiwa dari dua tragedi besar, yakni Lion Air Penerbangan 610 dan Ethiopian Airlines Penerbangan 302.
Sebagaimana diketahui, Lion Air Penerbangan 610 jatuh ke Laut Jawa dekat Jakarta, Indonesia, pada 29 Oktober 2018, yang merenggut nyawa seluruh 189 orang di dalamnya. Sementara itu, Ethiopian Airlines Penerbangan 302 jatuh di dekat Addis Ababa, Ethiopia, pada 10 Maret 2019, menewaskan seluruh 157 orang di dalamnya.
Investigasi mendalam menyimpulkan bahwa kedua kecelakaan maut tersebut berkaitan erat dengan sistem kendali penerbangan MCAS milik Boeing.
"Kami menangani perkara yang sangat kompleks, yang membutuhkan koordinasi internasional di lebih dari 35 negara tempat tinggal para korban, serta proses litigasi di berbagai yurisdiksi. Kami kini telah merampungkan seluruh proses hukum atas nama klien kami di Amerika Serikat, Afrika, Timur Tengah, dan Asia. Boeing akan segera mulai memberikan kompensasi kepada klien kami sesuai dengan Non-Prosecution Agreement yang telah disepakati dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat," ujar Manuel von Ribbeck dari Ribbeck Law Chartered, dalam keterangan resmi yang diterima TVRINews.com, Rabu, 2 September 2026.
Rincian Kompensasi dan Total Nilai Penyelesaian
Dana kompensasi bagi korban sebesar US$944,5 juta dalam perkara pidana ini terdiri atas:
* US$500 juta yang dialokasikan melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) pada tahun 2021.
* Tambahan US$444,5 juta melalui Non-Prosecution Agreement (NPA) pada tahun 2025.
Jika dana kompensasi tersebut dibagi secara merata kepada seluruh 346 korban, maka setiap keluarga korban akan menerima setara dengan sekitar US$2,73 juta.
Selain kompensasi langsung kepada para ahli waris korban, resolusi perkara pidana Boeing ini juga mencakup penalti, kompensasi kepada maskapai penerbangan, serta investasi wajib untuk kepatuhan, sehingga total nilai keseluruhan resolusi pidana mencapai sekitar US$3,64 miliar.
Secara terpisah, pihak Boeing juga telah membayarkan sekitar US$2 miliar melalui penyelesaian perkara perdata yang sebagian besar telah diselesaikan pada tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, jika digabungkan antara perkara pidana dan perdata, total nilai kompensasi serta pembayaran terkait dari kedua tragedi kecelakaan tersebut telah melampaui US$5,64 miliar.
Sebagai bagian dari penyelesaian kasus kriminal ini, Boeing turut diwajibkan untuk menginvestasikan setidaknya US$455 juta guna memperkuat program kepatuhan dan keselamatan penerbangan, serta menunjuk seorang Konsultan Kepatuhan Independen.
Perspektif dan Suara Keluarga Korban
Bagi pihak keluarga, proses hukum dan kompensasi ini berjalan bertahun-tahun setelah bencana terjadi, di mana tidak ada jumlah materi yang sanggup mengembalikan orang-orang tercinta yang telah tiada.
Dr. Mohamad Farrag dari Kairo, Mesir, salah satu keluarga dari korban Abdel Hamid Farrag Mohamed Megali yang berada dalam penerbangan Ethiopian Airlines Penerbangan 302 mengungkapkan pandangannya. Korban merupakan seorang insinyur di Kementerian Luar Negeri Mesir sekaligus kandidat doktor yang hanya tinggal satu bulan lagi merampungkan gelar PhD-nya saat musibah tersebut merenggut nyawanya.
“Tidak ada jumlah uang di dunia ini yang dapat mengembalikan saudara saya. Namun ketika saya menunjuk Ribbeck Law, saya meminta agar perkara ini dapat mendorong penguatan langkah-langkah pengendalian kualitas dan membantu mencegah terjadinya bencana penerbangan di masa depan,” ungkap Dr. Farrag, yang sempat menyampaikan langsung dampaknya di persidangan pengadilan federal Texas.
Sementara itu, Adrian Vuckovich selaku Senior Partner di Collins, Bargione and Vuckovich di Chicago sekaligus Ketua Tim Litigasi Kriminal Ribbeck-Vuckovich, menilai pencapaian ini sebagai suatu sejarah penting dalam dunia hukum penerbangan internasional.
Peter S. Lubin dari DiTommaso Lubin P.C. juga menambahkan apresiasinya terhadap dedikasi tim hukum dalam memperjuangkan hak-hak keluarga korban serta menuntut pertanggungjawaban mutlak dari pihak Boeing.
Hingga saat ini, Ribbeck Law Chartered tercatat mewakili 93 klien yang meliputi keluarga penumpang serta awak pesawat dari kedua insiden nahas tersebut, dengan mengoordinasikan klaim lintas negara di lebih dari 35 negara tempat tinggal para korban.









