TVRINews - Roma
Ratusan Aktivis Bersatu Menuntut Janji Manis Penurunan Emisi di Pengadilan Roma
Pengadilan Banding Roma dijadwalkan segera mengeluarkan putusan terkait gugatan hukum iklim pertama di Italia yang ditujukan kepada pemerintah negara tersebut. Kasus ini menjadi sorotan internasional lantaran para penggugat berharap majelis hakim memerintahkan pemerintah Roma untuk memangkas emisi gas rumah kaca secara signifikan.
Gugatan bertajuk Giudizio Universale (Penghakiman Terakhir) ini pertama kali diajukan pada Juni 2021 oleh organisasi lingkungan A Sud bersama lebih dari 200 asosiasi dan individu.
Para penggugat menilai negara telah melanggar hak-hak fundamental warga negara akibat kegagalan mengambil tindakan nyata dalam mencapai target Perjanjian Paris 2015.
"Saya bergabung dalam persidangan ini karena memiliki misi untuk menginformasikan masyarakat tentang risiko yang kita hadapi akibat perubahan iklim," ujar ahli iklim Luca Mercalli, salah satu pihak penggugat, sebagaimana dikutip dari laporan AFP Minggu 18 Oktober 2026.
Mercalli menambahkan bahwa kemenangan di pengadilan akan memberikan tekanan kuat bagi lembaga negara agar bertindak lebih cepat dan konkret dalam menangani krisis iklim.
Sengketa Yurisdiksi dan Bukti Baru
Pada fase awal persidangan, para penggugat meminta pengadilan menyatakan negara bertanggung jawab atas krisis lingkungan yang terjadi. Mereka menuntut pemerintah menurunkan tingkat emisi hingga 92 persen pada 2030 dibandingkan dengan tingkat emisi tahun 1990.
Namun, pada 2024, Pengadilan Roma memenangkan argumen pemerintah yang menyatakan bahwa pengadilan perdata tidak memiliki kewenangan (yurisdiksi) untuk mengadili kebijakan iklim yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kuasa hukum A Sud, Luca Saltalamacchia, mengkritik keputusan awal tersebut.
"Ini adalah putusan yang unik di Eropa. Pengadilan di negara lain biasanya mengabulkan gugatan atau menolaknya berdasarkan pokok perkara. Belum pernah ada hakim di negara Eropa yang secara singkat menyatakan tidak berwenang mengadili," kata Saltalamacchia kepada AFP.
Atas putusan tersebut, para penggugat mengajukan banding dengan melampirkan yurisprudensi internasional, termasuk putusan Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) tahun 2024 pada kasus Swiss yang mengaitkan perlindungan iklim dengan hak asasi manusia. Pihak penggugat juga menyerahkan bukti-bukti ilmiah terbaru, mulai dari tingginya angka kematian akibat gelombang panas di Italia hingga ancaman desertifikasi dan banjir.
Ujian Konstitusi dan Tren Global
Langkah hukum ini berlandaskan pada komitmen Perjanjian Paris untuk membatasi kenaikan suhu global di angka 1,5 derajat Celsius di atas tingkat pra-industri. Selain itu, reformasi Konstitusi Italia pada 2022 secara eksplisit mewajibkan negara untuk melindungi lingkungan, keanekaragaman hayati, dan ekosistem demi kepentingan generasi mendatang.
Berdasarkan data Organisasi Meteorologi Dunia (WMO), benua Eropa mengalami pemanasan dua kali lebih cepat dibandingkan rata-rata global, menjadikan Italia sangat rentan terhadap cuaca ekstrem.
Pakar hukum iklim dari Grantham Research Institute di London School of Economics (LSE), Jameela Joy Reyes, menjelaskan bahwa perkara ini masuk dalam kategori government framework cases, yakni gugatan yang menantang ambisi atau implementasi target iklim suatu negara.
"Kasus-kasus yang diajukan pada awalnya memperlihatkan pengadilan yang cenderung ragu untuk membuat penetapan. Namun, dalam kasus-kasus terkini, kita melihat pengambilan keputusan yang jauh lebih aktif dari lembaga peradilan," ujar Reyes kepada AFP.
Reyes mencatat bahwa sejak 2015, terdapat sekitar 200 kasus iklim terhadap pemerintah yang berhasil mencapai tingkat pengadilan tertinggi di berbagai negara, di mana lebih dari separuhnya menghasilkan keputusan yang mendukung aksi iklim.
Harapan kini tertuju pada Pengadilan Banding Roma. Pihak A Sud berharap majelis hakim tidak hanya bersedia memeriksa pokok perkara, tetapi juga mengeluarkan perintah mengikat agar pemerintah Italia segera memperbaiki kebijakan iklim nasionalnya.










