TVRINews – Riyadh
Mahkamah Agung Minta Umat Muslim Laporkan Hasil Rukyat pada Minggu Malam
Mahkamah Agung Arab Saudi secara resmi mengimbau seluruh umat Muslim di wilayah Kerajaan untuk melakukan pemantauan hilal (bulan sabit muda) awal bulan Dzulhijjah 1447 Hijriah pada Minggu 17 Mei 2026 malam waktu setempat.
Himbauan ini merupakan prosedur formal yang krusial guna menetapkan awal bulan suci, yang sekaligus menentukan jatuhnya Hari Raya Iduladha serta puncak ibadah haji di Kompleks Masjidil Haram.
Dalam pernyataan resminya yang dikutip dari otoritas yudisial tertinggi tersebut, Mahkamah Agung meminta masyarakat yang berhasil melihat hilal, baik dengan mata telanjang maupun menggunakan alat bantu teropong (binokular), untuk segera memberikan kesaksian mereka.
"Setiap warga yang melihat hilal diharapkan melapor ke pengadilan terdekat untuk mendaftarkan kesaksiannya, atau menghubungi pusat layanan resmi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," demikian pernyataan Mahkamah Agung Arab Saudi dalam rilis resminya.
Seruan Peningkatan Amal Ibadah
Secara terpisah, Mufti Agung Arab Saudi, Syekh Saleh Al-Fawzan, turut memberikan imbauan moral keagamaan menjelang memasuki bulan sakral ini.
Beliau menekankan pentingnya memanfaatkan momentum sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, yang dalam tradisi Islam dikenal sebagai salah satu waktu paling utama untuk beribadah.
Syekh Saleh Al-Fawzan mendorong umat Muslim global untuk mengintensifkan amalan positif, termasuk memperbanyak salat, sedekah, puasa sunah, serta berzikir. Menurutnya, setiap kebajikan yang dilakukan pada periode ini memiliki nilai yang sangat istimewa di sisi Tuhan.
Secara khusus, beliau menggarisbawahi keutamaan bagi umat Muslim yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji untuk menunaikan Puasa Arafah.
Berdasarkan khazanah teologis, puasa pada hari tersebut diyakini dapat menghapuskan dosa selama dua tahun, yakni setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.
Selain itu, bagi masyarakat yang berencana menunaikan ibadah kurban (Udhiyah), Mufti Agung mengingatkan untuk mematuhi ketentuan syariat terkait penahan diri.
Warga yang berkurban diimbau untuk tidak memotong rambut, kuku, maupun kulit mereka sejak memasuki awal bulan Dzulhijjah hingga prosesi penyembelihan hewan kurban selesai dilaksanakan.










