TVRINews, Jakarta
Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang, Nurmala Kartini Pandjaitan Sjahrir, membahas peluang kerja bagi sumber daya manusia (SDM) Indonesia sekaligus penguatan pelindungan pekerja Indonesia di Jepang.
Pembahasan dilakukan dalam serangkaian pertemuan saat kunjungan kerja di Indonesia pada Senin, 24 Agustus 2026. Dubes Kartini bertemu Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Dalam pertemuan dengan Menteri P2MI, sejumlah isu dibahas, mulai dari optimalisasi peluang kerja di Jepang, integrasi dan akurasi data Pekerja Migran Indonesia (PMI), hingga pembaruan skema Specified Skilled Worker (SSW).
Penguatan sistem pendataan PMI dinilai penting sebagai dasar penyusunan kebijakan dan pembukaan peluang penempatan kerja yang lebih tepat sasaran.
Sementara pembaruan skema SSW diharapkan dapat meningkatkan kesiapan tenaga kerja Indonesia untuk memenuhi kebutuhan tenaga terampil di berbagai sektor di Jepang.
“Kita ingin memastikan bahwa peluang kerja yang semakin terbuka di Jepang dapat diikuti dengan SDM Indonesia yang semakin siap dan berkualitas, serta sistem penempatan dan pelindungan yang semakin baik,” ujar Dubes Kartini dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menteri P2MI menyampaikan komitmen untuk terus membenahi sistem penempatan serta meningkatkan kapasitas dan kompetensi PMI. Langkah tersebut juga diarahkan agar PMI semakin siap memanfaatkan peluang kerja di berbagai sektor pasar global.
Pelindungan Peserta Pemagangan
Dalam pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan, pembahasan berfokus pada peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia yang akan memasuki pasar kerja Jepang.
Kedua pihak turut membahas penguatan pelindungan peserta program pemagangan atau Technical Intern Training Program (TITP).
Pelindungan tersebut mencakup pembekalan, pendampingan, serta kesiapan peserta selama menjalani program di Jepang.
Dubes Kartini menilai pembekalan calon tenaga kerja tidak cukup hanya mengandalkan keterampilan teknis. Kemampuan bahasa Jepang, pemahaman budaya kerja, etika, serta pengetahuan mengenai aturan yang berlaku di Jepang juga diperlukan.
“Kita perlu memastikan bahwa tenaga kerja Indonesia yang berangkat ke Jepang tidak hanya memiliki keterampilan teknis, tetapi juga kesiapan bahasa, pemahaman budaya kerja, serta pengetahuan mengenai aturan dan ketentuan yang berlaku di Jepang. Dengan bekal tersebut, mereka dapat beradaptasi dengan baik, bekerja secara profesional, dan sekaligus membawa nama baik Indonesia,”jelasnya.
Pertemuan juga membahas penguatan pelatihan dan sertifikasi agar selaras dengan kebutuhan industri serta standar kompetensi di Jepang.
Kerja sama antara lembaga pelatihan di Indonesia dengan mitra di Jepang dinilai dapat terus dikembangkan untuk menghasilkan tenaga kerja yang kompeten dan sesuai kebutuhan sektor prioritas.
Lebih dari 211 Ribu PMI Ikuti SSW dan TITP
Besarnya kebutuhan tenaga kerja Jepang menjadi peluang strategis bagi Indonesia. Berdasarkan data Desember 2025, terdapat 86.955 pekerja Indonesia melalui skema SSW dan 124.967 peserta program pemagangan TITP.
Jika digabungkan, jumlahnya mencapai 211.922 orang atau sekitar 79,65 persen dari total WNI di Jepang yang berjumlah 266.069 orang.
Data tersebut menunjukkan besarnya potensi pasar kerja Jepang bagi tenaga kerja Indonesia. Namun, peluang tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan kompetensi, kesiapan SDM, serta tata kelola penempatan dan pelindungan PMI.
Dubes Kartini menegaskan, penempatan tenaga kerja Indonesia di Jepang perlu dilihat sebagai bagian dari investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas SDM nasional.
KBRI Tokyo akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia dan mitra di Jepang untuk mendukung penempatan tenaga kerja Indonesia yang berkualitas, aman, berkelanjutan, dan terlindungi.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan kerja sama Indonesia-Jepang di bidang ketenagakerjaan.










