TVRINews – Paris, Prancis
Komitmen Ketenagakerjaan Bawa Indonesia Masuk Kelompok Prioritas USTR dan Amankan Relaksasi Sektor Industri
Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Perdagangan (USTR) resmi memasukkan Indonesia ke dalam kelompok enam negara prioritas (Good Group) yang berhak menerima pertimbangan khusus terkait kebijakan perdagangan. Keputusan strategis ini berdampak pada rencana pembatalan atau pengecualian tarif (product exclusions) atas 18 permohonan komoditas ekspor Indonesia yang sebelumnya terdampak investigasi kebijakan dagang AS.
Agenda krusial dalam pertemuan bilateral antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, dengan Duta Besar USTR, Jamieson Greer, di gelar di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris, Prancis.
Washington memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah progresif Jakarta dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan internasional. Indonesia dinilai berhasil menunjukkan komitmen nyata dalam menekan praktik kerja paksa (forced labour) serta menerapkan larangan importasi bagi produk-produk yang terindikasi melanggar hak asasi pekerja melalui regulasi domestik terbaru.

(Menko Airlangga Hartarto (tengah kanan) Bahas Progres Tahap Technical Review dengan Sekjen Mathias Cormann di Paris (Foto: Kemenko Perekonomian))
"Apresiasi kami sampaikan atas komunikasi yang inklusif serta respons positif dari USTR sepanjang proses evaluasi ini. Fasilitas pengecualian tarif ini menjadi bukti konkret atas kepercayaan dunia internasional terhadap langkah penyelarasan regulasi (debottlenecking) yang tengah berjalan di Indonesia," ujar Menko Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya Dikutip Jumat 5 Juni 2026.
Berdasarkan hasil investigasi Section 301 Undang-Undang Perdagangan AS, Indonesia bersama lima mitra dagang lainnya Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan kini hanya dikenakan tarif sebesar 10%. Angka ini lebih rendah dibandingkan 54 negara lain yang dibebani tarif hingga 12,5%.
Selain didukung oleh Perjanjian Perdagangan Timbal-balik (Agreement of Reciprocal Trade), pengakuan global ini juga diperkuat oleh penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang secara ketat melarang masuknya produk hasil kerja paksa ke tanah air.
Kendati mencatatkan capaian positif, kedua belah pihak tetap menggarisbawahi sejumlah tantangan prosedural ke depan. Implementasi pengecualian tarif tersebut diperkirakan baru akan terealisasi setelah 24 Juli 2026, menyusul rampungnya penerapan Tarif Global di AS. Penjadwalan ini diterapkan guna mencegah tumpang tindih hukum sementara proses peradilan internal di Washington berlangsung.
Selain itu, dialog tersebut juga menyentuh beberapa isu dagang yang belum terselesaikan (unsolved issues). Pihak AS menyampaikan perhatiannya atas restrukturisasi tata niaga impor berbasis lisensi di Indonesia yang berdampak pada arus logistik komoditas pertanian mereka, seperti buah-buahan, daging, serta bahan pakan ternak. Penataan ini diharapkan dapat disinkronisasikan agar tidak mengganggu proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan penuh OECD.
Di sisi lain, delegasi Indonesia terus melakukan diplomasi intensif agar komoditas katoda tembaga hasil produksi Freeport-McMoRan di dalam negeri dapat dibebaskan dari hambatan tarif Section 232 AS.
Guna menjaga kelancaran transisi kebijakan ini, Menko Airlangga menegaskan akan segera mempercepat koordinasi lintas kementerian di Jakarta. Kedua negara sepakat untuk merumuskan rencana aksi bersama demi mengurai hambatan teknis perdagangan, menyelaraskan kesepakatan Subsidi Perikanan WTO, serta memastikan stabilitas ekonomi bilateral tetap terjaga.










