TVRINews, Jakarta
Pemerintah Indonesia dan Portugal mematangkan penyelesaian nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kesepakatan tersebut ditargetkan dapat ditandatangani pada akhir November 2026.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin menyampaikan hal tersebut saat menerima kunjungan Presiden Dewan Badan Integrasi, Migrasi, dan Suaka Portugal (Agência para a Integração, Migrações e Asilo/AIMA), H.E. Pedro Portugal Gaspar, di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Mukhtarudin mengatakan, penyelesaian MoU menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama kedua negara dalam membangun tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang aman, terstruktur, dan berkelanjutan.
Indonesia telah menyampaikan rancangan MoU melalui Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di Lisbon kepada pihak Portugal. Saat ini, pemerintah Indonesia masih menunggu tanggapan berupa rancangan balasan (counter draft) dari AIMA.
"Substansi MoU tidak boleh hanya berorientasi pada perluasan kesempatan kerja, tetapi juga harus memastikan adanya pengaturan pelindungan yang memadai bagi Pekerja Migran sejak proses penempatan hingga mereka bekerja di negara tujuan," kata Mukhtarudin dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, dikutip dari siaran pers, Senin, 26 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, sejumlah aspek yang perlu diatur dalam kesepakatan tersebut meliputi mekanisme penanganan pengaduan, bantuan hukum, pelindungan sosial, penyelesaian kasus ketenagakerjaan, serta fasilitasi pemulangan atau repatriasi PMI.
Melalui pengaturan yang jelas, kedua negara diharapkan memiliki mekanisme koordinasi yang lebih efektif untuk menangani persoalan pekerja migran sekaligus mencegah berbagai bentuk kerentanan selama bekerja di luar negeri.
Penempatan PMI Dimulai dari Sektor Perhotelan
Sejalan dengan pembahasan MoU, kerja sama penempatan PMI ke Portugal mulai dikembangkan melalui proyek perintis (pilot project) yang melibatkan 30 pekerja migran Indonesia di sektor perhotelan.
Program tersebut dilaksanakan melalui kerja sama KP2MI dan perwakilan RI di Portugal untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada sektor hospitality. Proyek perintis ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas akses PMI ke pasar kerja Portugal secara bertahap.
Mukhtarudin menilai, peluang kerja sama kedua negara didukung oleh kondisi demografi yang saling melengkapi. Indonesia memiliki jumlah penduduk usia produktif yang besar, sedangkan Portugal menghadapi tantangan penuaan penduduk atau aging population.
Kondisi tersebut membuka peluang untuk mengembangkan penempatan PMI guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sejumlah sektor ekonomi Portugal.
Portugal Buka Peluang di Sejumlah Sektor
Sementara itu, Presiden Dewan AIMA Pedro Portugal Gaspar menyambut pentingnya dialog antarpemerintah untuk membangun kerja sama migrasi yang legal, aman, dan menghormati hak asasi manusia.
Pedro menyebut peluang kerja sama tidak hanya terbatas pada sektor perhotelan, tetapi juga berpotensi dikembangkan ke sektor perikanan, pariwisata, dan bidang lainnya sesuai kebutuhan pasar kerja Portugal.
"Yang paling utama adalah keamanan pekerja migran Indonesia yang nantinya datang ke Portugal," ucap Pedro.
Ia juga menekankan pentingnya pengembangan mekanisme penempatan yang baik, identifikasi peluang kerja, serta penyelesaian hambatan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaannya.
Selain itu, pelatihan dan peningkatan kompetensi dinilai penting untuk mempersiapkan PMI agar memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan pemberi kerja di Portugal.
Sejalan dengan hal tersebut, KP2MI mendorong penguatan pencocokan kebutuhan tenaga kerja (job matching) antara pemberi kerja di Portugal dan calon PMI Indonesia. Pelatihan dan sertifikasi juga akan diarahkan untuk menyesuaikan kebutuhan pasar kerja, termasuk pada sektor konstruksi, pertanian, kesehatan, dan sektor prioritas lainnya berdasarkan peluang kerja yang terverifikasi.
KP2MI turut mendorong penguatan mekanisme implementasi fast track protocol melalui penyusunan prosedur operasional standar bersama AIMA dan otoritas terkait. Mekanisme ini diarahkan untuk mengefisienkan proses rekrutmen, verifikasi dokumen, hingga penerbitan visa atau izin tinggal sesuai ketentuan yang berlaku.
Di bidang pelindungan, kedua pihak diharapkan memperkuat koordinasi penanganan pengaduan, pertukaran data ketenagakerjaan, dan pemantauan kondisi PMI selama bekerja di Portugal.
Mukhtarudin menegaskan, keberhasilan kerja sama Indonesia dan Portugal tidak hanya diukur dari bertambahnya jumlah PMI yang ditempatkan, tetapi juga dari kualitas pekerjaan, kepastian hak, dan efektivitas pelindungan yang diterima pekerja.
Melalui percepatan penyelesaian MoU dan penguatan koordinasi antarlembaga, pemerintah berharap kerja sama Indonesia dan Portugal dapat memperluas kesempatan kerja bagi PMI sekaligus memastikan proses penempatan berlangsung secara aman dan memberikan manfaat bagi kedua negara.










