TVRINews – Washington DC
Pemerintah Trump patenkan biaya visa H-1B demi batasi tenaga kerja asing.
Pemerintahan Presiden Donald Trump secara resmi Senin 24 Agustus 2026 merilis draf regulasi baru guna mengkodifikasikan kebijakan penarikan tarif fantastis senilai lebih dari $100.000 (setara dengan sekitar Rp1,77 miliar dengan asumsi kurs Rp17.728 per dolar Amerika Serikat) bagi para pekerja asing berketerampilan tinggi pemegang visa H-1B. Kebijakan ini sebelumnya sempat tertahan akibat sejumlah putusan pengadilan federal.
Aturan yang pertama kali diberlakukan secara temporer oleh pemerintahan Trump tahun lalu ini secara drastis mendongkrak biaya administrasi keimigrasian. Sektor-sektor vital seperti teknologi, pendidikan, dan riset ilmiah di Amerika Serikat merupakan industri yang selama ini sangat bergantung pada skema tenaga kerja asing tersebut.
Kendati demikian, landasan hukum dari kebijakan tersebut masih menuai perdebatan sengit di ranah hukum. Pada bulan Juni lalu, seorang hakim federal memutuskan bahwa pengenaan biaya tersebut ilegal dan sempat menghentikan upaya pemerintah untuk menarik pungutan tersebut. Saat ini, Pengadilan Banding di Boston tengah meninjau kembali putusan tersebut, sementara pengadilan terpisah juga sedang mengkaji gugatan dari kelompok asosiasi bisnis besar.
Kenaikan biaya visa sementara yang diterapkan Trump dijadwalkan akan berakhir pada bulan September mendatang, tepat satu tahun pasca-penerbitannya. Berdasarkan draf regulasi dari Departemen Keamanan Dalam Negeri (U.S. Department of Homeland Security) yang dipublikasikan melalui Federal Register, nominal biaya permanen dipatok senilai $103.265 (sekitar Rp1,83 miliar) dan diproyeksikan dapat disahkan sepenuhnya pada akhir tahun ini.
Program visa H-1B sendiri memberikan izin bagi perusahaan di Amerika Serikat untuk mempekerjakan tenaga kerja asing dengan keahlian khusus. Kuota yang disediakan mencapai 65.000 visa setiap tahunnya, ditambah alokasi 20.000 visa khusus bagi pekerja bergelar tingkat lanjutan dengan masa berlaku izin antara tiga hingga enam tahun. Sebelum kebijakan restriksi ini meluncur, kisaran biaya pengurusan visa lazimnya berada di angka $2.000 hingga $5.000 (sekitar Rp35,4 juta hingga Rp88,6 juta).
Peraturan baru ini mengecualikan warga negara asing yang telah berada di Amerika Serikat dengan status visa pelajar yang selama ini mendominasi proporsi penerima visa H-1B baru serta tidak diberlakukan pula pada proses perpanjangan visa aktif.
Perdebatan Panjang dan Sengketa Hukum
Di tengah dinamika politik domestik, Presiden dari Partai Republik tersebut beserta para kritikus menilai bahwa program visa H-1B kerap disalahgunakan oleh korporasi besar untuk menggantikan posisi tenaga kerja lokal Amerika dengan buruh asing berupah lebih rendah. Sebaliknya, kalangan pebisnis berargumen bahwa program visa ini krusial demi mengatasi defisit tenaga kerja domestik yang kompeten di bidang-bidang tertentu guna menjaga daya saing talenta global.
Berdasarkan catatan dokumen pengadilan per akhir Februari lalu, sekitar 70 perusahaan tercatat telah melunasi kewajiban biaya sebesar $100.000 (sekitar Rp1,77 miliar) untuk total 85 pengajuan aplikasi visa.
Gugatan hukum lanjutan kini kian tak terhindarkan. Kebijakan ini diseret ke meja hijau oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (U.S. Chamber of Commerce) selaku asosiasi lobi bisnis terbesar, koalisi negara bagian yang dipimpin oleh Partai Demokrat, serta aliansi serikat pekerja dan pemberi kerja.
Pihak penggugat berargumen bahwa kewenangan eksekutif dalam membatasi akses masuk warga negara asing tidak serta-merta memberikan hak untuk merombak undang-undang dasar pembentuk program visa H-1B. Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa instrumen biaya ini bukanlah pajak konvensional, melainkan bagian dari diskresi penuh presiden dalam menjaga kepentingan nasional.










