TVRINews – Selandia Baru
Pemerintah Selandia Baru resmi mengajukan draf undang-undang pembatasan usia minimum penggunaan platform digital bagi anak-anak di bawah 16 tahun.
Wacana pembatasan akses media sosial bagi generasi muda kini merambah kawasan Pasifik. Pemerintah Selandia Baru secara resmi memperkenalkan draf legislasi baru pada hari Senin yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk mengoperasikan platform jejaring sosial.
Strategis ini memperpanjang daftar yurisdiksi global yang berupaya membentengi kelompok usia rentan dari dampak buruk ruang digital.
Sebelumnya, Australia telah lebih dulu mengesahkan aturan serupa pada bulan Desember lalu, menjadikannya negara perintis dalam kebijakan pelarangan media sosial bagi anak di bawah umur.
Kebijakan protektif tersebut kemudian diikuti oleh Inggris, Prancis, serta sejumlah negara lain yang menerapkan regulasi sebanding untuk merespons dinamika dunia maya.
Melalui rancangan undang-undang yang diajukan di parlemen Selandia Baru Senin 24 Agustus 2026, korporasi teknologi global seperti Meta terancam menghadapi sanksi finansial yang masif apabila terbukti melanggar ketentuan. Besaran denda tersebut dapat mencapai hingga 10 persen dari total pendapatan global perusahaan non-komplian.
"Kami tidak bisa begitu saja menerima kerugian yang sedang menimpa satu generasi anak-anak Selandia Baru," ujar Perdana Menteri Christopher Luxon, menegaskan urgensi kebijakan pemerintahannya dalam melindungi kesehatan mental anak muda.
Luxon memaparkan bahwa saat ini satu dari tiga anak berusia antara 13 hingga 17 tahun menghabiskan waktu setidaknya lima jam sehari di depan layar media sosial. Ia menilai platform seperti Instagram, TikTok, Snapchat, dan Facebook memaparkan pengguna belia pada konten berbahaya, teknologi yang adiktif, serta tekanan psikologis yang mengganggu kehidupan keluarga, kualitas tidur, hingga proses pendidikan mereka.
Berdasarkan draf beleid tersebut, platform digital diwajibkan mengambil langkah verifikasi yang rasional guna memastikan pengguna telah berusia di atas 16 tahun. Mekanisme pembuktian usia ini dapat memanfaatkan informasi akun yang sudah ada, estimasi usia berbasis wajah, layanan identitas digital, maupun dokumen pengenal resmi.
Selain itu, perusahaan pengelola aplikasi juga diwajibkan untuk melakukan audit mandiri terhadap risiko yang ditimbulkan bagi pengguna muda serta menyampaikan laporan transparan mengenai mitigasinya.
Menteri Pendidikan Erica Stanford menegaskan bahwa kewajiban hukum sepenuhnya dibebankan kepada pihak penyedia platform, sehingga tidak ada sanksi administratif maupun hukum yang ditimpakan kepada anak-anak, orang tua, atau pengasuh.
Kendati demikian, kelanjutan pengesahan draf undang-undang ini masih menghadapi tantangan politik di internal parlemen. Kedua partai mitra koalisi dari Partai Nasional secara terbuka menyatakan penentangan mereka terhadap substansi aturan tersebut.
Partai Libertarian ACT menilai regulasi semacam ini tidak akan efektif karena para remaja akan selalu menemukan celah untuk menghindari larangan. Sementara itu, partai populis NZ First menyebut kebijakan pembatasan di Australia sebagai kegagalan kolosal yang dijadikan landasan utama penolakan mereka.
Partai Buruh selaku oposisi utama juga belum menentukan sikap definitif dan telah melayangkan daftar pertanyaan krusial kepada pemerintah. Pertanyaan tersebut mencakup mekanisme teknis verifikasi usia serta batasan platform spesifik yang tercakup dalam cakupan undang-undang.
Juru bicara Partai Buruh bidang terkait, Reuben Davidson, menyatakan bahwa keselamatan generasi muda di Selandia Baru merupakan taruhan utama di tengah kompleksitas lingkungan daring yang kian mengancam. Polemik ini mencerminkan perdebatan global yang pelik antara upaya perlindungan anak dan efektivitas implementasi regulasi teknologi.










