"Tidak Ada Monarki Absolut:" Ribuan Warga Thailand Demo Reformasi Kerajaan
Penulis : M. Fariz Naufal
TVRINews, Bangkok
Ribuan warga Thailand turun ke jalan di ibu kota pada Minggu (14/11) menuntut reformasi monarki, menentang putusan pengadilan yang menyatakan tuntutan semacam itu merupakan upaya terselubung untuk menggulingkan institusi tersebut.
Protes yang dipimpin pemuda yang sudah dimulai tahun lalu itu menyerukan pencopotan jabatan Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha (66), telah menjadi tantangan terbesar dalam beberapa dekade kerajaan.
Dikutip dari Reuters, Senin (15/11), para pengunjuk rasa berbaris melawan barisan polisi anti huru hara yang menggunakan tameng, sambil membentangkan spanduk bertuliskan "Tidak ada monarki absolut" dan "Reformasi bukan penghapusan".
"Kekuasaan raja yang meningkat dalam beberapa tahun terakhir menarik Thailand menjauh dari demokrasi dan kembali ke monarki absolut," ujar seorang pengunjuk rasa yang membacakan sebuah pernyataan setelah demonstrasi mencapai kedutaan Jerman di Bangkok.
"Ini adalah perjuangan untuk menegaskan bahwa negara ini harus diperintah oleh sistem di mana setiap orang setara."
Sebelumnya, para pengunjuk rasa juga berbaris menuju kedutaan Jerman pada Oktober tahun lalu untuk mendesak Jerman menyelidiki apakah Raja Maha Vajiralongkorn, yang menghabiskan sebagian besar waktunya di negara itu, melakukan urusan negara dari sana.
"Kata 'reformasi' tidak setara dengan penghapusan," kata pengunjuk rasa Peeya dengan Ploysuwan (25). "Anda (pihak berwenang) hanya ingin melakukan hal-hal yang anda inginkan dan melihat orang-orang dengan pandangan yang berlawanan sebagai orang jahat. Jika masyarakat terus seperti ini , bagaimana kita bisa bergerak maju?"
Protes telah melanggar tabu lama di Thailand, undang-undang lese majeste menetapkan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi siapa pun yang dihukum karena mencemarkan nama baik monarki.
Menurut catatan yang dikumpulkan kelompok Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand, sejak protes dimulai tahun lalu, setidaknya 157 orang telah didakwa berdasarkan hukum.










