TVRINews – Washington
Donald Trump kembali menempuh jalur eksekutif untuk membatasi kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir menyusul penolakan Mahkamah Agung.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali berupaya memangkas kebijakan kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir atau birthright citizenship, hanya berselang beberapa minggu setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan upaya serupa yang sebelumnya diajukan oleh pemerintahannya.
Dalam keterangan pers di Ruang Oval, Gedung Putih, pada hari Kamis 6 Agustus 2026 Trump mengumumkan penandatanganan dua instrumen hukum eksekutif sekaligus. Perintah pertama memperluas cakupan definisi non-warga negara yang anak-anaknya tidak lagi memenuhi syarat untuk memperoleh kewarganegaraan secara otomatis di tanah Amerika. Sementara itu, peraturan kedua secara spesifik melarang praktik wisata melahirkan atau birth tourism.
"Hal ini seharusnya sudah terjadi sejak bertahun-tahun lalu, tetapi kami menyelesaikannya sekarang," ujar Trump, seraya melontarkan kritik terbuka terhadap keputusan Mahkamah Agung yang sebelumnya menolak kebijakan pembatasan tradisi berusia 150 tahun tersebut.
Berdasarkan naskah resmi perintah eksekutif pertama, kebijakan ini dirancang untuk membentengi negara dari risiko aktor asing yang dinilai berupaya memanfaatkan kemurahan hati bangsa Amerika.
Regulasi tersebut melarang pemberian kewarganegaraan otomatis bagi bayi yang lahir di wilayah Amerika Serikat dari dua orang tua non-warga negara, apabila salah satu dari orang tua tersebut berstatus sebagai anggota kelompok teroris asing, pegawai pemerintah asing, berupaya memperoleh kewarganegaraan melalui jalur penipuan, atau berdomisili di teritori AS yang status kewarganegaraannya tidak diatur oleh undang-undang federal.
Pemerintahan Trump berulang kali menyoroti fenomena wisata melahirkan, dengan menuding warga dari negara-negara yang dianggap sebagai rival strategis memanfaatkan celah hukum tersebut untuk menyusup ke dalam sistem domestik. Trump mengklaim bahwa ratusan ribu bayi telah dilahirkan di AS melalui praktik ini.
Namun, data dari lembaga riset nonpartisan Migration Policy Institute menunjukkan angka yang jauh lebih rendah. Berdasarkan estimasi berbasis sensus yang paling komprehensif, jumlah bayi yang lahir dari praktik wisata melahirkan berkisar antara 22.000 hingga 26.000 per tahun. Data pemerintah setempat bahkan mencatat hanya ada 9.600 kelahiran dari ibu dengan alamat luar negeri sepanjang tahun 2024.
Penasehat Keamanan Dalam Negeri sekaligus Wakil Kepala Staf Gedung Putih untuk Kebijakan, Stephen Miller, yang mendampingi presiden saat pengumuman berlangsung, menegaskan bahwa praktik tersebut diselubungi kedok kunjungan wisata biasa.
"Gagasan bahwa orang datang ke sini dengan berpura-pura menjadi turis atau pengunjung, tetapi tujuan sebenarnya adalah melahirkan agar anak mereka menjadi warga negara otomatis, lalu meninggalkan negara kita dan kembali membawa anak berkewarganegaraan AS," ucap Miller.
Ia menambahkan bahwa anak-anak tersebut kemudian dapat mengakses berbagai fasilitas kesejahteraan sosial, hak pilih, hingga hak istimewa eksklusif warga Amerika.
Miller mengklaim bahwa presiden memiliki wewenang hukum untuk melarang wisata melahirkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Imigrasi dan Nasionalitas (Immigration and Nationality Act), yang memberikan diskresi kepada kepala negara untuk menetapkan pengecualian serta pembatasan akses masuk ke dalam negeri.
Upaya ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kebijakan ketat imigrasi yang dimulai sejak awal masa jabatan Trump pada tahun 2025, di mana ia meneken perintah eksekutif untuk mengakhiri hak kewarganegaraan yang dijamin dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS. Pertarungan hukum yang panjang kemudian menyeret kebijakan tersebut ke Mahkamah Agung, yang pada bulan Juni lalu memutuskan bahwa aturan tersebut tidak sah dan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir tetap berlaku secara sah.
Keputusan peradilan tertinggi tersebut menjadi kemunduran signifikan bagi agenda pembatasan imigrasi Trump. Merespons hal tersebut, Trump secara terbuka menyebut putusan pengadilan tinggi sebagai keputusan yang buruk dan tidak adil. "Negara kita menderita karenanya, dan kita mengakhirinya dengan cara yang berbeda," tuturnya.
Di sisi lain, kalangan akademisi hukum memandang langkah terbaru ini berpotensi memicu perdebatan konstitusional yang pelik. Gabriel Chin, seorang profesor hukum di University of California Davis School of Law, menyampaikan kepada BBC bahwa meskipun sebagian dari aturan tersebut mungkin memiliki dasar hukum yang kuat, aspek lainnya tetap menyisakan persoalan konstitusional yang serius.
Menurut Chin, presiden memang memiliki kewenangan tertentu untuk membatasi orang yang masuk ke AS dengan tujuan khusus melahirkan. Kendati demikian, ia meragukan legitimasi hukum eksekutif untuk mencabut status kewarganegaraan setelah anak tersebut lahir di wilayah yurisdiksi Amerika.
"Tetapi begitu hal itu terjadi, begitu seorang anak lahir di Amerika Serikat, saya tidak yakin presiden memiliki kewenangan apa pun untuk memutuskan bahwa anak tersebut bukan warga negara," ujar Chin, mengingatkan bahwa substansi tersebut telah diuji melalui kekalahan pemerintahan Trump di Mahkamah Agung baru-baru ini. Ia juga menilai fenomena wisata melahirkan hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan angka kelahiran di AS.









