TVRINews – Washington DC
Pemerintah kantongi kewenangan penuh pulangkan warga negara berkonflik.
Pengadilan federal di Amerika Serikat memberikan lampu hijau bagi pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mengakhiri Status Perlindungan Sementara (TPS) bagi ribuan warga negara Sudan Selatan dan Myanmar. Kebijakan ini membuka jalan bagi proses deportasi setelah perdebatan hukum panjang terkait kewenangan eksekutif.
Putusan yang dikeluarkan pada hari Jumat 7 Agutus 2026 oleh para hakim di Boston dan Chicago menolak upaya terakhir dari para pejuang hak-hak imigran yang berupaya mempertahankan status perlindungan tersebut. Langkah ini menyusul keputusan Mahkamah Agung AS pada bulan Juni lalu yang memperbolehkan pemerintah mengakhiri perlindungan serupa bagi ribuan warga dari Haiti dan Suriah.
TPS merupakan program khusus yang melindungi warga negara asing dari ancaman deportasi serta memberikan izin kerja resmi, apabila negara asal mereka tengah dilanda konflik bersenjata, bencana alam, atau situasi darurat luar biasa lainnya.
Menurut kantor berita Reuters, kebijakan penghentian ini akan berdampak langsung pada sekitar 232 warga negara Sudan Selatan dan kurang lebih 4.000 warga Myanmar yang berada di Amerika Serikat.
Keputusan Mahkamah Agung sebelumnya telah membatasi kewenangan pengadilan tingkat rendah untuk menghalangi langkah Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) dalam mencabut status TPS dari sekitar belasan negara. Mahkamah menilai bahwa cabang eksekutif memiliki otoritas penuh dalam menentukan kebijakan program tersebut.
Kendati demikian, para pengacara hak-hak imigran sempat melayangkan gugatan baru dengan argumen bahwa DHS tidak memiliki landasan hukum yang cukup untuk mengakhiri TPS. Argumen tersebut secara tegas ditolak oleh Hakim Distrik AS Patti Saris di Boston.
Dalam pertimbangannya, ia menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak hanya mempertanyakan kewenangan DHS dalam mengakhiri program, tetapi juga merusak otoritas lembaga tersebut dalam memperpanjang masa perlindungan.
Beberapa jam berselang, Hakim Matthew Kennelly di Chicago mengeluarkan putusan serupa terkait kasus warga negara Myanmar.
Di sisi lain, para pegiat kemanusiaan dan hukum memperingatkan bahwa putusan ini menempatkan para penerima TPS yang sebelumnya dilindungi oleh penundaan administratif selama proses hukum berjalan pada posisi rentan.
Mereka kini terancam dideportasi kembali ke negara asal yang hingga kini masih dilanda konflik serta ketidakstabilan politik.
Departemen Keamanan Dalam Negeri sebelumnya telah mengambil langkah pada November 2025 untuk mengakhiri TPS bagi Sudan Selatan yang telah memegang status tersebut sejak 2011 akibat konflik berkepanjangan, serta Myanmar yang mengalami krisis politik sejak kudeta militer pada tahun 2021.
James Percival selaku Penasihat Umum DHS menyambut baik putusan tersebut melalui pernyataan resminya. Ia menilai bahwa penundaan administratif yang sebelumnya berlaku telah menahan kebijakan yang sah secara mandat publik.
“Setiap hari penundaan administratif ini berlaku adalah hari di mana rakyat Amerika tidak mendapatkan apa yang telah mereka pilih,” tulis Percival melalui akun resminya di platform X Sabtu 8 Agustus 2026
Dengan terbitnya putusan terbaru ini, tercatat penghentian TPS kini hanya menyisakan kebijakan terhadap warga negara Ethiopia dan Somalia yang status hukum penangguhannya masih di blokir oleh pengadilan.









