TVRINews - Washington
Pemerintahan Trump Desak Hakim Batalkan Gugatan Idaho, Kansas, dan Missouri yang Ingin Larang Telemedisin Aborsi Mifepristone Kembali Jadi Pusat Kontroversi
Kontroversi seputar akses terhadap obat aborsi kembali mencuat di Amerika Serikat. Kali ini, pemerintahan Donald Trump mengambil langkah hukum mengejutkan dengan meminta seorang hakim federal untuk menolak gugatan dari tiga negara bagian yang dipimpin Partai Republik Idaho, Kansas, dan Missouri yang ingin membatasi akses telemedisin terhadap mifepristone, obat yang paling banyak digunakan dalam prosedur aborsi di AS.
Meski pemerintahan saat itu dipimpin Presiden Biden, Departemen Kehakiman AS (DOJ) tetap mempertahankan jalur hukum yang sebelumnya telah ditempuh, namun tidak secara langsung menyatakan sikap terhadap substansi akses ke mifepristone itu sendiri. Fokus utama DOJ adalah menyoroti bahwa ketiga negara bagian tersebut tidak memiliki legal standing, atau hak hukum, untuk mengajukan gugatan tersebut di pengadilan Texas.
“Negara bagian tersebut bebas untuk mengajukan klaim mereka di yurisdiksi yang sesuai, namun gugatan di pengadilan ini harus dibatalkan atau dipindahkan,” tulis pengacara federal Daniel Schwei dalam dokumen resminya.
Gugatan dari Idaho, Kansas, dan Missouri mengklaim bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) seharusnya menarik kembali kemudahan akses terhadap mifepristone yang diberlakukan sejak 2016, termasuk pelonggaran penggunaan via telehealth, penghapusan kunjungan klinik sebanyak tiga kali, dan perluasan masa penggunaan dalam kehamilan.
Menariknya, kasus ini sedang diproses oleh Hakim Distrik AS Matthew Kacsmaryk seorang hakim yang pernah memutuskan penghentian persetujuan terhadap mifepristone dalam gugatan sebelumnya oleh kelompok anti-aborsi. Meski putusan tersebut sempat diperkuat sebagian oleh pengadilan banding, Mahkamah Agung AS akhirnya membatalkannya karena alasan yang sama: para penggugat tidak memiliki hak hukum untuk menggugat.
Kini, tiga negara bagian itu mencoba menghidupkan kembali perlawanan hukum, dengan dalih bahwa keberadaan mifepristone mengganggu hukum lokal mereka yang membatasi atau melarang aborsi. Namun, DOJ menilai alasan tersebut tidak cukup untuk mempertahankan kasus di Texas apalagi, kebijakan FDA yang dipermasalahkan sudah diberlakukan sejak hampir satu dekade lalu, melampaui batas waktu enam tahun yang ditetapkan hukum.
Secara kontras, masing-masing negara bagian punya pendekatan berbeda terhadap aborsi. Idaho melarang aborsi secara total. Missouri, yang sebelumnya punya larangan ketat, baru-baru ini melonggarkan kebijakan setelah pemilih menyetujui amandemen konstitusi soal hak reproduksi. Sementara itu, Kansas mengizinkan aborsi hingga usia kehamilan 22 minggu dan sebelumnya menolak amandemen anti-aborsi dalam referendum tahun 2022.
Donald Trump sendiri, dalam wawancaranya dengan Time Magazine akhir tahun lalu, menyatakan tidak akan melarang akses terhadap obat aborsi. Namun, ia menegaskan bahwa isu aborsi harus menjadi kewenangan negara bagian. Trump juga mengingatkan bahwa ia adalah orang yang menunjuk para hakim Mahkamah Agung yang kemudian membatalkan keputusan Roe v. Wade pada 2022 putusan bersejarah yang sebelumnya menjamin hak aborsi secara nasional.
Obat mifepristone biasanya dikombinasikan dengan misoprostol dalam prosedur aborsi medis. Sejak dibatalkannya Roe v. Wade, lebih dari 60 persen aborsi di AS dilakukan menggunakan metode ini.
Polemik ini diperkirakan akan terus bergulir, terlebih menjelang pemilu presiden 2024 di mana isu aborsi kembali menjadi medan tarik ulur antara hak individu dan kebijakan negara bagian.
Editor : Redaksi TVRINews










