TVRINews – Tel Aviv
Profil menteri yang berulang kali menuai kecaman dunia karena melanggar kesepakatan status quo di Masjid Al-Aqsa.
Gelombang kecaman internasional menghantam pemerintah Israel menyusul beredarnya sebuah video yang dirilis oleh kantor Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben-Gvir.
Dalam rekaman tersebut, pejabat beraliran kanan jauh itu tampak mengolok-olok para aktivis kemanusiaan internasional yang ditangkap dari armada kapal bantuan menuju Gaza. Insiden ini memicu reaksi keras tidak hanya dari sekutu Barat, tetapi juga teguran internal dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Video yang dirilis pada Rabu 20 Mei waktu setempat memperlihatkan para aktivis dalam kondisi tangan terikat kabel (cable-tied) dan dipaksa berlutut di sebuah fasilitas penampungan sementara di kota Ashdod, Israel. Di latar belakang, lagu kebangsaan Israel terdengar diputar dengan volume tinggi melalui pengeras suara.
Profil Itamar Ben-Gvir
Itamar Ben-Gvir, seorang pengacara dan politikus berusia 50 tahun, merupakan pemimpin partai sayap kanan Otzma Yehudit (Kekuatan Yahudi) sejak 2019.
Ia bergabung dalam kabinet koalisi pasca-pemilu 2022 dan diberi wewenang memimpin Kementerian Keamanan Nasional, yang juga membawahi divisi Polisi Perbatasan di Tepi Barat yang diduduki.
Rekam jejak Ben-Gvir kerap memicu kontroversi. Sebagai warga permukiman Kiryat Arba di Tepi Barat wilayah yang dianggap ilegal di bawah hukum internasional ia tercatat pernah dihukum atas dakwaan penghasutan rasisme dan mendukung organisasi yang dianggap teror oleh Israel, kelompok Kach.
Ia juga kerap menuai kritik internasional karena berulang kali melakukan ibadah Yahudi di kompleks Masjid Al-Aqsa, sebuah tindakan yang melanggar kesepakatan Status Quo yang berlaku sejak tahun 1967.
Gerakan Armada Bantuan Gaza
Para aktivis yang ditahan merupakan bagian dari armada kapal kemanusiaan (Gaza aid flotilla) yang berangkat melintasi Laut Tengah. Gerakan ini bertujuan mengantarkan bantuan logistik sekaligus menarik perhatian dunia terhadap situasi di Jalur Gaza sejak eskalasi konflik pecah pada Oktober 2023.
Berdasarkan data, operasi militer di Gaza hingga kini telah menewaskan lebih dari 72.000 warga Palestina, sebagian besar merupakan warga sipil.
Pada hari Selasa, pasukan angkatan laut Israel mencegat kapal tersebut di perairan internasional. Setidaknya 430 aktivis yang berasal dari lebih dari 46 negara ditahan dalam operasi penyergapan tersebut.
Pencegatan armada laut semacam ini bukan pertama kalinya terjadi. Pola ini mengingatkan publik pada tragedi Mei 2010, ketika komando militer Israel menyerbu kapal Turki Mavi Marmara yang mengakibatkan 10 aktivis tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
Pada operasi terbaru ini, pihak penyelenggara menuduh pasukan Israel sempat melepaskan peluru karet ke arah aktivis sebelum melakukan penahanan.
Sorotan terhadap Kondisi Tahanan
Kendati penahanan warga asing ini menjadi sorotan global, sejumlah aktivis senior mengingatkan agar perhatian dunia tidak teralih dari kondisi ribuan warga Palestina yang berada di dalam sistem penjara Israel.
Aktivis kemanusiaan terkemuka, Greta Thunberg, yang sebelumnya pernah terlibat dalam armada bantuan pada tahun 2025, sempat memberikan kesaksian kepada surat kabar Swedia Aftonbladet.
Ia menyatakan bahwa para aktivis kerap menghadapi kekerasan fisik dan ancaman selama penahanan. Namun, Thunberg menekankan hal yang lebih krusial.
"Fokus perhatian seharusnya tidak tetap pada kami (para aktivis), karena ada ribuan warga Palestina, ratusan di antaranya anak-anak, yang ditahan tanpa peradilan saat ini, dan banyak dari mereka kemungkinan besar mengalami penyiksaan," ungkap Thunberg.
Menurut data dari lembaga hak asasi tahanan Addameer, saat ini terdapat hampir 10.000 warga Palestina yang mendekam di penjara-penjara Israel. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.532 orang berstatus sebagai tahanan administrative yaitu penahanan tanpa dakwaan resmi ataupun proses peradilan termasuk di antaranya 342 anak-anak.
Kondisi hukum pidana di wilayah tersebut kian diperketat tahun ini melalui undang-undang baru yang diprakarsai oleh Ben-Gvir.
Aturan baru tersebut memungkinkan pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis melakukan tindakan fatal terhadap warga Israel, sebuah langkah hukum yang dinilai sejumlah pengamat internasional semakin memperlebar ketimpangan legalitas di wilayah pendudukan.










