TVRINews – Jakarta
Jakarta menolak keras pembangunan kompleks kementerian baru di atas lahan milik badan pengungsi PBB.
Pemerintah Indonesia menyatakan sikap penolakan keras terhadap keputusan Israel yang menyetujui proyek pembangunan kompleks kementerian di atas lahan yang sebelumnya menjadi markas Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Yerusalem Timur.
Dalam keterangan resmi di Jakarta pada Kamis 21 Mei 2026, Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl A. Mulachela, menegaskan bahwa langkah tersebut dinilai sebagai upaya sistematis untuk memperluas pendudukan di wilayah Palestina.

Jubir II Kemlu RI Vahd Nabyl A Mulachela. (Foto: Kemlu RI)
Pemerintah Indonesia mengingatkan bahwa seluruh kawasan dan fasilitas yang berada di bawah naungan UNRWA dilindungi oleh hukum internasional.
"Sudah ada mandat dari PBB bahwa lokasi-lokasi yang menjadi wilayah UNRWA memiliki imunitas. Kita harus menghormati imunitas dan privilege tersebut," ujar Nabyl di hadapan media.
Rencana Ekspansi Pertahanan Tel Aviv
Berdasarkan dokumen resmi yang dirilis Kementerian Pertahanan Israel dan Pemerintah Kota Yerusalem, kompleks baru tersebut akan berdiri di atas lahan seluas sembilan hektar (36 dunam) di dekat kawasan Ammunition Hill.
Proyek ini diproyeksikan menjadi pusat pertahanan strategis yang mencakup kantor kementerian, pusat perekrutan militer, serta museum angkatan bersenjata.
Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, menyatakan langkah pengambilalihan lahan tersebut sebagai keputusan berbasis kedaulatan dan keamanan nasional.
Pihak Israel menuduh UNRWA memiliki afiliasi dengan kelompok Hamas, sebuah tudingan yang mendasari pembongkaran fasilitas PBB tersebut sejak Januari lalu.
Kendati demikian, tuduhan keterlibatan staf UNRWA dalam konflik bersenjata terus dibantah secara konsisten oleh manajemen lembaga bantuan tersebut.
Ancaman terhadap Solusi Dua Negara
Sikap sepihak Israel memicu kritik tajam dari komunitas internasional. Kepala UNRWA, Philippe Lazzarini, menggambarkan penghancuran fasilitas kemanusiaan tersebut sebagai bentuk pelanggaran nyata dan disengaja terhadap supremasi hukum internasional.
Sejak akhir tahun 2024, Israel telah melarang operasional UNRWA di wilayah kendalinya, sebuah kebijakan yang memicu kekhawatiran global mengingat peran vital lembaga ini dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan di tengah krisis Gaza.
Dari pihak Indonesia, diplomasi luar negeri tetap konsisten mendorong penyelesaian konflik berbasis hukum yang adil.
Nabyl menekankan bahwa tindakan Israel tidak hanya mencederai resolusi PBB terkait perlindungan aset internasional, tetapi juga merusak peta jalan perdamaian jangka panjang.
"Kita meminta agar langkah-langkah ini tidak diteruskan, karena kita prinsipnya tetap pada Two-State Solution dengan batas wilayah sebelum 1967 dan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina," pungkas Nabyl.










