TVRINews - Jenewa, Swiss
Menteri Kebudayaan Fadli Zon gelar pertemuan bilateral guna menjajaki kerja sama pengembangan ekosistem kebudayaan yang berkeadilan bagi masyarakat.
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon melaksanakan pertemuan bilateral strategis dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), H.E. Mr. Daren Tang, di Jenewa, Swiss, pada 17 September 2026.
Pertemuan ini difokuskan pada penguatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan WIPO, khususnya dalam hal pelindungan Pengetahuan Tradisional (Traditional Knowledge/TK) dan Ekspresi Budaya Tradisional (Traditional Cultural Expressions/TCEs), Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), serta pengembangan ekosistem kekayaan intelektual berbasis budaya yang berkeadilan bagi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dukungan berkelanjutan WIPO kepada Indonesia dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual, pelindungan ekspresi budaya, serta peningkatan kapasitas nasional.

(Menteri Kebudayaan Fadli Zon Bertemu Dirjen WIPO Daren Tang, Perkuat Kerja Sama Pengembangan Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya di Jenewa, Swiss, 17 September 2026. [Foto: TVRINews/HO-Kemenbud])
“Bagi Indonesia, pelindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional merupakan prioritas strategis. Ini berkaitan dengan identitas budaya, penghormatan terhadap masyarakat adat, pelestarian warisan budaya, pembagian manfaat yang adil, sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi budaya dan industri budaya,” ujar Menteri Kebudayaan dalam keterangan pers, dikutip Sabtu, 19 September 2026.
Kerangka Regulasi Nasional dan Dorongan Instrumen Internasional
Indonesia sendiri telah membangun fondasi kerangka nasional yang kuat melalui berbagai regulasi di bidang hak cipta, paten, pemajuan kebudayaan, serta pengelolaan Kekayaan Intelektual Komunal.
Di kancah global, Indonesia secara aktif mendorong agar rangkaian pembahasan pada Sesi ke-53 WIPO Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GR-TKF) dapat menghasilkan kemajuan substantif menuju pembentukan instrumen internasional yang efektif dan mengikat secara hukum (legally binding) bagi pelindungan TK dan TCEs.
Melalui Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya, Kementerian Kebudayaan secara konsisten membangun ekosistem yang menjembatani pelindungan, pengembangan, pemanfaatan yang bertanggung jawab, serta komersialisasi yang berkeadilan.
Sejumlah capaian dan target strategis yang dijalankan Kementerian Kebudayaan mencakup:
* Target Layanan 2026: Memfasilitasi 200 pencatatan hak cipta dan 150 pendaftaran merek berbasis budaya.
* Integrasi Data KIK: Mempercepat integrasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia ke dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal, di mana jumlah integrasi meningkat dari 226 data pada 2025 menjadi 250 data pada 2026.
* Program Gelar Aksi Kekayaan Intelektual (GAKI): Wadah kolaborasi yang mempertemukan pelaku budaya, komunitas, pemerintah, akademisi, hingga investor. Program ini ditopang melalui pilar IP Register (dokumentasi/pencatatan), IP Upgrade (pendampingan dan inkubasi), IP Business Match (pertemuan pemegang hak dengan mitra bisnis dan pembiayaan), serta IP Achievement (apresiasi bagi kontributor kekayaan intelektual budaya).
Apresiasi WIPO dan Penjajakan Kerja Sama Konkret
Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang, menyambut baik komitmen dan langkah-langkah progresif yang diambil Indonesia dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual yang bersumber dari kebudayaan. WIPO memberikan apresiasi tinggi terhadap upaya dokumentasi Kekayaan Intelektual Komunal, pelindungan TK dan TCEs, serta sinergi nyata antara pelindungan hukum dan pemanfaatan ekonomi.
Kedua belah pihak sepakat untuk menjajaki bentuk kerja sama yang lebih konkret ke depan, meliputi:
1. Aspek teknis dan peningkatan kapasitas (capacity building).
2. Penguatan sistem dokumentasi dan basis data Kekayaan Intelektual Komunal.
3. Pengembangan tata kelola dan valuasi kekayaan intelektual berbasis budaya.
4. Perumusan model pemanfaatan dan komersialisasi yang tetap menghormati hak, nilai, serta kepentingan masyarakat pemilik kebudayaan.
5. Pengembangan collective branding, rights management, serta perluasan akses pasar global bagi produk dan karya berbasis budaya.
Menutup pertemuan tersebut, Menteri Fadli Zon kembali menegaskan bahwa proses dokumentasi dan pemanfaatan ekonomi Kekayaan Intelektual Komunal harus selalu menghormati karakter khas masing-masing budaya, terutama pengetahuan tradisional yang bersifat sakral, terbatas, atau rahasia.
“Pemanfaatan ekonomi harus berjalan beriringan dengan pelestarian budaya. Kekayaan intelektual berbasis budaya harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat, tanpa menghilangkan nilai, identitas, dan hak komunitas yang menjadi pemilik serta penjaga warisan tersebut,” tegas Menteri Kebudayaan.










