TVRINews – Washington DC
Kebijakan kontroversial Gedung Putih batasi kebebasan pers memicu kecaman keras dari berbagai lembaga hukum dan asosiasi jurnalis internasional.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengambil langkah kontroversial dengan melarang tiga media utama, yaitu CNN, MS Now, dan Politico, masuk ke lingkungan Gedung Putih. Kebijakan ini menuai kecaman luas karena dinilai mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh Konstitusi Amerika Serikat.
Keputusan tersebut diumumkan secara terbuka oleh Trump melalui platform Truth Social pada Jumat 18 september 2026 waktu setempat. Ia menyatakan bahwa pelarangan ini berlaku efektif seketika akibat pemberitaan yang ia sebut sebagai informasi palsu dan fiksi.
"Media seharusnya tidak dapat terus-menerus menulis atau melaporkan fiksi dan kebohongan saat meliput Presiden, Pemerintahan Trump, atau Amerika Serikat," ujar Trump dalam pernyataan resminya. Ia juga mengindikasikan bahwa pembatasan serupa dapat menyusul untuk media lain.
Dalam konferensi pers di Ruang Oval, Trump membela tindakannya di hadapan para wartawan. Ia mengaku tidak mendapatkan pemberitaan yang adil dari arus utama dan hanya menilai beberapa media tertentu yang bersikap objektif terhadap pemerintahannya.
Ketika diingatkan mengenai sumpah jabatan untuk menegakkan Amandemen Pertama Konstitusi tentang kebebasan berpendapat, Trump berargumen bahwa pengadilan seharusnya tidak membiarkan publik disajikan berita yang ia anggap tidak benar setiap hari.
Pembatasan akses ini terjadi di tengah rentetan laporan investigasi mendalam yang dirilis oleh berbagai media dalam beberapa waktu terakhir. Washington Post melaporkan mengenai data korban militer AS dalam konflik Iran, CNN mengungkap isu laporan intelijen keliru terkait kapal China di Timur Tengah, serta Politico menyoroti investigasi parlemen menyusul lolosnya teknologi jet tempur F-35 ke Hong Kong.
Kendati demikian, Trump berdalih bahwa keputusan pelarangan tersebut merupakan akumulasi dari pemberitaan selama beberapa tahun terakhir, bukan semata-mata karena laporan tertentu.
Langkah drastis ini langsung mendapat respons keras dari berbagai pihak, termasuk asosiasi jurnalis dan lembaga pemerhati kebebasan berpendapat. Jacqui Heinrich selaku Presiden Asosiasi Koresponden Gedung Putih (WHCA) menyatakan bahwa organisasinya berdiri tegak membela para jurnalis yang disingkirkan hanya karena menjalankan tugas jurnalistik mereka.
"Ini bukan sekadar tentang hak para jurnalis, melainkan hak rakyat Amerika untuk menerima laporan yang utuh dan independen mengenai aktivitas, kebijakan, serta keputusan dari orang yang menduduki jabatan tertinggi negara," tegas Heinrich melalui keterangan resminya.
Pihak CNN menegaskan bahwa jaringan beritanya akan tetap berdiri di belakang tim Gedung Putih dan mempertahankan hak konstitusional untuk meliput tanpa intervensi pemerintah.
Senada dengan hal tersebut, Politico menyatakan akan terus melapor secara adil dan berupaya gigih mempertahankan hak-hak Amandemen Pertama dari segala bentuk pembatasan. Sementara itu, perwakilan dari MS Now memilih untuk tidak memberikan komentar terkait kebijakan tersebut.
Kritik tajam turut dilayangkan oleh kalangan akademisi dan hukum. Jameel Jaffer, Direktur Eksekutif Knight First Amendment Institute di Universitas Columbia, menilai bahwa area pers Gedung Putih merupakan forum publik sehingga presiden tidak berhak mengusir jurnalis berdasarkan sudut pandang pemberitaan mereka. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran konstitusional yang nyata.
Sejak masa kepemimpinannya yang kedua, administrasi Trump memang kerap memperketat akses bagi media tradisional, termasuk perselisihan hukum dengan Associated Press terkait penamaan wilayah geografis serta gugatan terhadap sejumlah korporasi media global lainnya.
"Ini adalah tindakan yang mencerminkan karakter otoriter, dan kita harus membela hak pers untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang berkuasa," ujar Senator Demokrat Chris Coons menanggapi kebijakan pembatasan media tersebut.










