TVRINews – Hong Kong
Dua mantan pemimpin aliansi pro-demokrasi Hong Kong dinyatakan bersalah atas tuduhan subversi terkait aksi peringatan Tiananmen.
Pengadilan Hong Kong menjatuhkan putusan bersalah terhadap dua tokoh terkemuka gerakan pro-demokrasi atas dakwaan keamanan nasional. Perkara ini kembali menyoroti penyusutan ruang kebebasan sipil di wilayah administratif khusus tersebut setelah pemberlakuan undang-undang keamanan.
Lee Cheuk-yan yang berusia 69 tahun dan Chow Hang-tung yang berusia 41 tahun, selaku mantan pemimpin Aliansi Pendukung Gerakan Demokratik Patriotik Tiongkok, dinyatakan bersalah atas dakwaan "hasutan untuk melakukan subversi".
Dakwaan tersebut berkaitan dengan peran mereka dalam mengorganisasi aksi penyalaan lilin guna memperingati tragedi berdarah Lapangan Tiananmen 1989. Persidangan yang dimulai sejak penahanan mereka pada 2021 itu memutuskan bahwa keduanya terbukti bersalah, meskipun mereka telah menyatakan diri tidak bersalah. Atas putusan tersebut, keduanya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun, sementara pembacaan vonis hukuman dijadwalkan pada tanggal berikutnya.
Dalam persidangan, pihak jaksa penuntut umum berargumentasi bahwa para terdakwa membahayakan keamanan nasional dengan mengatasnamakan hak asasi manusia. Di sisi lain, Chow Hang-tung yang berprofesi sebagai pengacara hak asasi manusia dan memilih membela diri di persidangan menegaskan bahwa substansi undang-undang itu sendiri yang sedang diuji di hadapan hukum.
Putusan pengadilan tersebut menuai sorotan tajam dari berbagai lembaga pemerhati hak asasi manusia internasional. Mark Clifford selaku Presiden Komite untuk Kebebasan di Yayasan Hong Kong menyatakan bahwa vonis tersebut sama sekali tidak mengejutkan publik.
Ia menilai sistem peradilan Hong Kong telah lama menentukan vonis bersalah terhadap kedua tokoh tersebut sejak tahun 2021. Clifford mendeskripsikan Lee dan Chow sebagai kaum patriot Tiongkok sejati yang dibungkam karena menyuarakan kebenaran kepada pihak berkuasa serta membeberkan realitas kepada Partai Komunis Tiongkok.
Selama tiga dekade, aksi vigil lilin yang diinisiasi oleh aliansi tersebut merupakan satu-satunya agenda publik berskala besar untuk mengenang para korban tragedi Tiananmen dan menarik puluhan ribu pelayat setiap tahun. Namun, acara tahunan itu dilarang pada 2020 bertepatan dengan tahun pertama pandemi COVID-19, tidak lama sebelum Beijing memberlakukan undang-undang keamanan di Hong Kong untuk meredam gelombang unjuk rasa anti-pemerintah pada 2019. Sejak dakwaan dilayangkan, para pemimpin aliansi tersebut harus menjalani masa penahanan di balik jeruji besi.
Direktur Asia Human Rights Watch, Elaine Pearson, menyampaikan pandangannya bahwa tindakan Chow dan Lee telah membuka mata publik terhadap kecemasan pemerintah Tiongkok atas ingatan sejarah dari tragedi masa lalunya.
Pearson mendesak komunitas internasional dan berbagai pemerintahan di dunia agar meminta pertanggungjawaban Beijing atas penggerusan kebebasan dasar di Hong Kong. Kasus ini menyusul vonis serupa yang dijatuhkan awal tahun ini kepada Jimmy Lai, seorang tokoh media sekaligus aktivis hak asasi terkemuka berusia 78 tahun, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas dakwaan keamanan nasional.
Menjelang hari-hari pembacaan vonis, Chow menulis catatan pribadi melalui blog daring yang merinci perlakuan dari pihak layanan pemasyarakatan terhadap dirinya. Ia mengungkapkan pengalaman penahanan dengan pengawalan ketat serta penggunaan metode pembatasan fisik khusus yang menimbulkan rasa sakit fisik yang signifikan selama masa penahanan panjang tersebut. Kendati demikian, Chow tetap menjadi salah satu sedikit tahanan politik terkemuka di Hong Kong yang konsisten menyuarakan kritik terbuka terhadap otoritas berwenang.
Tragedi sejarah yang menjadi akar perkara ini bermula pada Juni 1989, ketika pemerintah Tiongkok mengerahkan kekuatan militer dan tank untuk membubarkan gerakan pro-demokrasi di Lapangan Tiananmen, Beijing. Peristiwa kelam tersebut merenggut nyawa ratusan hingga ribuan jiwa serta melukai banyak warga sipil, sementara pemerintah Tiongkok hingga kini terus berupaya menyensor segala bentuk penyebutan insiden tersebut di wilayah daratan utama.










