TVRINews, Jakarta
Pemerintah Indonesia mengecam keras serangan militer Israel ke Gaza, termasuk serangan yang menyasar warga sipil dan infrastruktur sipil.
Indonesia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, menghambat implementasi Peace Plan untuk Gaza, serta memperburuk penderitaan rakyat Palestina.
"Indonesia menyerukan kepada Israel, sebagai pihak dari kesepakatan gencatan senjata, untuk menghentikan serangan militernya segera dan secara permanen, dan memenuhi seluruh komitmennya berdasarkan perjanjian gencatan senjata yang sejalan dengan hukum internasional," tulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui akun media sosialnya, Rabu, 5 Agustus 2026.
Indonesia menyambut baik pemberitaan bahwa Hamas dan faksi-faksi Palestina lainnya telah menerima Roadmap implementasi Peace Plan fase kedua untuk Gaza, sejalan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 (2025). Hal ini merupakan langkah penting untuk proses penyelesaian konflik.
Indonesia menyerukan kepada seluruh pihak untuk menjamin pelindungan penuh terhadap warga sipil, tenaga medis dan pekerja kemanusiaan, serta memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan yang aman, cepat dan tanpa hambatan.
Indonesia menegaskan kembali komitmennya dalam mewujudkan proses politik yang kredibel untuk mencapai kemerdekaan Palestina berdasarkan Solusi Dua Negara (two state solution) sejalan dengan Resolusi PBB yang relevan dan parameter yang telah disepakati secara internasional, sebagai jalan bagi tercapainya perdamaian yang adil, berkelanjutan, dan menyeluruh di Timur Tengah.









