TVRINews – Washington
Kebijakan Impor Anyar Pengganti Aturan Lama Resmi Ditetapkan.
Pemerintahan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump secara resmi memberlakukan gelombang tarif baru yang menyasar puluhan negara mitra dagang. Kebijakan ini diterapkan untuk menggantikan bea masuk global sebesar 10 persen yang masa berlakunya telah berakhir.
Berdasarkan pengumuman resmi yang disampaikan oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Jamieson Greer, pada Kamis 23 Juli 2026 malam, kebijakan ini mengenakan tarif berkisar antara 10 hingga 12,5 persen. Aturan tersebut mencakup lebih dari 80 negara, termasuk Inggris, Meksiko, Kanada, Australia, India, Tiongkok, serta 27 negara anggota Uni Eropa.
Langkah strategis ini diambil menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Februari lalu yang menyatakan bahwa sebagian besar kebijakan tarif sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Untuk mempertahankan proteksi perdagangan, pemerintah kemudian mengalihkan landasan hukum menggunakan Seksi 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974, dengan dalih investigasi terhadap praktik kerja paksa.
"Tindakan hari ini akan mulai memperbaiki apa yang menjadi pelanggaran hak asasi manusia sekaligus praktik perdagangan yang mendistorsi pasar, guna meningkatkan kesejahteraan para pekerja di mana pun," ujar Jamieson Greer dalam pernyataan resminya yang di kutip The Guardian Jumat 24 Juli 2026.
Ia menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi para mitra dagang yang telah bergerak cepat mengadopsi pelarangan impor berbasis kerja paksa, serta berkomitmen untuk memastikan penegakan hukum tersebut berjalan secara efektif.
Sejak awal masa kepemimpinannya, Donald Trump memandang instrumen bea masuk sebagai pilar utama untuk melindungi lapangan kerja domestik, memangkas defisit perdagangan, dan membalikkan kebijakan yang dinilai merugikan perekonomian nasional.
Kendati demikian, konstitusi Amerika Serikat secara tegas memberikan kewenangan perpajakan kepada Kongres, sehingga kebijakan eksekutif ini memicu perdebatan hukum yang panjang.
Alan Wolff, seorang peneliti senior di Peterson Institute for International Economics sekaligus mantan wakil direktur jenderal Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), menilai bahwa kebijakan tarif terbaru ini kembali memicu persoalan mendasar mengenai batasan wewenang presiden.
"Kebijakan ini sekali lagi mempertanyakan apakah presiden memiliki otoritas hukum untuk menentukan dan mengimplementasikan kebijakan tarif, padahal kewenangan tersebut secara konstitusional berada di tangan Kongres," tulis Alan Wolff dalam analisisnya. Ia berpandangan bahwa regulasi baru ini berpotensi besar untuk kembali dibatalkan oleh Mahkamah Agung apabila mendapat tantangan hukum formal.
Selain persoalan yurisdiksi, kebijakan tarif tinggi ini juga mendapat sorotan tajam terkait dampaknya terhadap perekonomian domestik menjelang pemilihan umum paruh waktu pada November mendatang. Sejumlah survei independen menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Amerika Serikat merasakan tekanan biaya hidup yang lebih tinggi akibat pungutan impor tersebut.
Meskipun demikian, pemerintah tetap bersikukuh bahwa instrumen perdagangan ini memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi nasional. Dalam rapat dengar pendapat di hadapan Senat Amerika Serikat, Jamieson Greer membantah anggapan bahwa kebijakan tarif menjadi pemicu lonjakan harga di tingkat konsumen, seraya menyebutkan bahwa tingkat inflasi inti tetap terkendali dalam koridor yang diharapkan.









