TVRINews – Kuala Lumpur
Kuala Lumpur Ubah Haluan, Mulai Repatriasi Pengungsi Rohingya ke Myanmar di Tengah Tekanan Domestik dan Gelombang Sentimen Anti-Migran
Di sebuah pusat pembelajaran informal yang tersembunyi di kawasan tenang Kuala Lumpur, anak-anak Rohingya duduk bersila di atas lantai. Mereka menimba ilmu seadanya dari para dermawan, jauh dari akses pendidikan formal yang tertutup bagi komunitas mereka.
Bagi sekitar 125.000 pengungsi Rohingya yang kini menetap di Malaysia, hidup di negeri jiran ini sejatinya jauh lebih aman dibandingkan siksaan di tanah air mereka, Myanmar.
“Berkat bantuan mereka, kami bisa mengajar anak-anak kita di sini,” ujar Riyadh Al Haq, seorang aktivis hak asasi manusia Rohingya yang mengelola pusat tersebut kepada Jurnalis Al Jazeera.
Namun, angin perubahan kini berhembus kencang dan mengubah lanskap perlindungan kemanusiaan tersebut. Pemerintah Malaysia di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Anwar Ibrahim mulai memulangkan kelompok awal yang terdiri dari hampir 1.500 pengungsi Rohingya ke Myanmar. Kebijakan ini menandai pergeseran drastis dari sikap toleransi yang selama ini dipelihara Kuala Lumpur, dengan rencana lanjutan untuk memulangkan total 5.000 warga negara Myanmar.
Sorotan Internasional dan Realitas Konflik
Langkah repatriasi ini langsung memicu kecaman keras dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta berbagai lembaga hak asasi manusia internasional. Kritik tajam dilayangkan mengingat krisis berkepanjangan di Negara Bagian Rakhine, Myanmar, tempat kaum minoritas Muslim tersebut menghadapi persekusi sistemik.
Berdasarkan data Pada tahun 2017, militer Myanmar meluncurkan operasi militer brutal yang memaksa lebih dari 700.000 jiwa mengungsi, sebagian besar ke Bangladesh. Kampanye militer tersebut diselimuti pembantaian massal dan penghancuran harta benda, yang oleh dunia internasional dinilai mengarah pada tindakan genosida kasus hukumnya kini tengah bergulir di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.
Meski pemerintah Malaysia menegaskan bahwa seluruh proses pemulangan dilakukan atas dasar sukarela dengan jaminan keamanan serta kesejahteraan yang ketat, para pengamat menilai klaim tersebut hampa. Pasalnya, Myanmar hingga kini masih terjebak dalam pusaran perang saudara pasca-kudeta militer tahun 2021 yang menggulingkan pemerintahan demokratis Aung San Suu Kyi.
Sentimen Publik dan Disinformasi Digital
Sebagai negara yang tidak menandatangani Konvensi Pengungsi PBB 1951, Malaysia secara historis tidak pernah memberikan status pengungsi resmi kepada etnis Rohingya. Kedatangan mereka selama ini disambut dengan empati kultural dan keagamaan yang kuat dari masyarakat lokal yang kerap menolong para pencari suaka dari lautan lepas.
Namun, tekanan ekonomi serta gelombang disinformasi di media sosial dalam beberapa tahun terakhir berhasil mengikis solidaritas tersebut. Petisi daring terkoordinasi yang mendesak pengusiran pengungsi telah mengumpulkan ratusan ribu tanda tangan, memicu iklim ketakutan di kalangan komunitas rentan.
Nur Sadek, Direktur Eksekutif Rohingya Rights Response kepada Al jazeera, mengungkapkan bahwa kampanye kebencian digital telah beralih menjadi pelecehan di ruang publik. Sejumlah pembuat konten kerap merundung warga Rohingya secara terbuka, membuat para pengungsi kini ketakutan untuk sekadar keluar rumah atau mencari nafkah informal yang selama ini menjadi satu-satunya tumpuan hidup mereka.
“Sebagian besar masyarakat Rohingya bergantung pada pekerjaan informal, dan pekerjaan informal itu pun kini tidak lagi dapat diakses akibat peningkatan kebencian dan misinformasi. Hal ini memengaruhi penghidupan setiap warga Rohingya,” jelas Sadek.
Menjelang tahun politik dan pemilu nasional yang dijadwalkan berlangsung awal tahun depan, isu pengungsi dikhawatirkan kembali dimanfaatkan sebagai komoditas politik demi mendulang suara, menempatkan kaum Rohingya sekali lagi sebagai pihak yang paling dirugikan.










