TVRINews – Washington
Mahkamah Agung AS izinkan pengusiran migran ke negara ketiga sementara proses hukum berjalan.
Kebijakan deportasi kontroversial kembali mendapatkan lampu hijau sementara di Amerika Serikat. Mahkamah Agung pada hari Selasa 29 september 2026 memutuskan untuk mengizinkan pemerintahan Presiden Donald Trump melanjutkan kebijakan pengusiran migran secara cepat ke negara-negara ketiga yang tidak memiliki keterikatan dengan pihak dideportasi, sembari para hakim mempertimbangkan legalitas penuh dari kebijakan tersebut.
Berdasarkan catatan persidangan, keputusan yang diambil dengan suara mayoritas 6 berbanding 3 ini untuk sementara mencabut putusan pengadilan tingkat lebih rendah. Putusan sebelumnya mewajibkan pemerintah memberikan kesempatan bagi para migran untuk mengajukan keberatan sebelum dikirim ke negara asing yang asing bagi mereka. Sidang lanjutan untuk mendengar argumen pokok perkara ini dijadwalkan akan berlangsung pada bulan Desember mendatang.
Di sisi lain, Hakim Sonia Sotomayor, Elena Kagan, dan Ketanji Brown Jackson tercatat menyatakan sikap berbeda. Ketiga hakim tersebut memilih untuk tetap mempertahankan pembatasan yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat rendah kutip AP News Rabu 30 september 2026.
Pemerintahan Trump sebelumnya melaporkan bahwa putusan sela dari pengadilan bawah sempat memaksa pembatalan satu penerbangan deportasi. Penerbangan tersebut mengangkut sekitar 70 orang yang dijadwalkan menuju ke tiga negara berbeda.
Mayoritas konservatif di Mahkamah Agung sebelumnya kerap berpihak pada kebijakan utama keimigrasian pemerintahan tersebut. Tahun lalu, pengadilan tertinggi ini juga sempat mengizinkan penerbangan deportasi untuk tetap beroperasi sementara waktu.
Mahkamah Agung menyatakan akan meninjau beberapa poin krusial. Aspek utama yang dikaji meliputi keabsahan hukum dari kebijakan tersebut, serta kewenangan pengadilan tingkat bawah dalam mengeluarkan perintah peninjauan secara menyeluruh.
Kebijakan ini menuai kecaman keras dari kalangan pembela hak-hak migran. Trina Realmuto selaku Direktur Eksekutif National Immigration Litigation Alliance sekaligus kuasa hukum para migran, memberikan tanggapan resmi melalui sebuah pernyataan tertulis.
"Keputusan ini kini mengizinkan pemerintah untuk kembali mengirim orang-orang ke negara ketiga tempat mereka mungkin menghadapi penganiayaan, penyiksaan, pemenjaraan, atau bahaya besar lainnya. Namun keputusan hari ini belum memutuskan apakah kebijakan pemerintah tersebut sah secara hukum. Pengadilan akan mendengar pertanyaan tersebut dalam jadwal yang dipercepat," ujar Trina Realmuto.
Sejak kebijakan ini diterapkan melalui serangkaian perjanjian tertutup, pemerintahan Trump tercatat telah dideportasi sekitar 25.000 orang ke lebih dari dua puluh negara, mulai dari Liberia hingga Guyana. Mayoritas dari mereka dikirim kembali ke wilayah Meksiko.
Pemerintahan dari Partai Republik tersebut beralasan bahwa kebijakan ini diterapkan ketika para migran dengan perintah deportasi final tidak dapat dipulangkan ke tanah air mereka, atau ketika negara asal menolak kepulangan mereka, termasuk individu yang memiliki catatan kriminal. Jaksa federal menegaskan bahwa negara-negara penerima telah memberikan jaminan keamanan bahwa individu yang dikirim tidak akan mengalami penganiayaan ataupun penyiksaan.
Jaksa Agung Todd Blanche turut memberikan pembelaan melalui sebuah unggahan di media sosial. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai instrumen penting dalam penegakan hukum.
"Kebijakan ini merupakan instrumen yang sepenuhnya sah dan krusial bagi penegakan hukum keimigrasian," ujar Todd Blanche.
Kendati demikian, para pengacara yang mewakili para migran mengungkapkan fakta di lapangan yang berbeda. Sejumlah migran justru dilaporkan berakhir di dalam penjara di negara-negara yang bahkan belum pernah mereka dengar sebelumnya.
Sebagian lainnya harus menghadapi risiko keselamatan yang serius hingga tidak memiliki pilihan selain kembali ke negara asal yang sebelumnya mereka hindari. Padahal, banyak dari mereka tidak memiliki catatan kriminal dan telah dinyatakan berada dalam risiko penganiayaan.










