TVRINews, Jakarta
Otoritas Arab Saudi terus perketat pengawasan terhadap jemaah haji yang hendak masuk ke Masjidil Haram menjelang puncak musim haji. Dengan mengenakan seragam loreng biru, petugas tampak melakukan pemeriksaan berlapis terhadap visa atau kartu Nusuk milik setiap jemaah.
Setidaknya ada tiga titik pemeriksaan yang dilakukan. Pertama, bagi jemaah yang datang menggunakan bus dari arah Jamarat, petugas langsung memeriksa surat izin atau visa.
Pemeriksaan serupa juga dilakukan terhadap jemaah yang masuk lewat jalur terowongan.
Pemeriksaan kedua dilakukan di area kompleks utama Masjidil Haram, sementara pemeriksaan ketiga berlangsung secara acak di gerbang utama.
Salah satu petugas Media Centre Haji (MCH) PPIH Arab Saudi turut diperiksa di pintu ketiga dan diperbolehkan masuk setelah visanya dinyatakan sah.
Tidak hanya di sekitar Masjidil Haram, pengawasan ketat juga dilakukan di sejumlah titik masuk menuju Kota Makkah. Razia digelar di apartemen dan rumah warga guna mencegah masuknya jemaah tanpa visa haji resmi.
Tindakan ini merupakan langkah antisipatif pemerintah Saudi untuk memastikan seluruh jemaah menjalankan ibadah haji secara legal dan tertib sesuai aturan yang berlaku.
Diinformasikan, Pemerintah Arab Saudi akan menjatuhkan denda hingga 20.000 riyal atau sekitar Rp88 juta kepada warga negara asing (WNA) yang memasuki Makkah dan area suci lainnya tanpa visa haji, berlaku pada 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah 1446 H (29 Mei–10 Juni 2025).
Pengumuman ini disampaikan Kementerian Dalam Negeri Saudi pada Sabtu, 10 Mei 2025, sebagaimana dilaporkan kantor berita resmi SPA.
Selain dikenai denda, para pelanggar juga akan dideportasi ke negara asal dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Baca Juga: 8 Jemaah Wafat di Arab Saudi, Kemenag Siapkan Badal Haji










