TVRINews – Paris, Prancis
Otoritas Anti-Terorisme Prancis Memeriksa Jaringan Penggalangan Dana Berkedok Kemanusiaan.
Penegak hukum Prancis secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam pengiriman dana kepada pihak ketiga untuk kepentingan Hamas. Dana tersebut disalurkan melalui lembaga amal berkedok kegiatan kemanusiaan, menurut keterangan resmi dari Kantor Kejaksaan Nasional Anti-Terorisme Prancis (PNAT).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan PNAT pada Sabtu, 3 Oktober 2026, kelima individu tersebut diamankan oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Keamanan Internal (DGSI) yang memimpin jalannya investigasi.
Penyelidikan mendalam ini berujung pada pembukaan resmi penyelidikan yudisial dengan sangkaan tindak pidana pendanaan organisasi teroris, pencucian uang yang berkaitan dengan kelompok teroris, serta pelanggaran kepercayaan.
Dari total lima tersangka yang diperiksa, tiga di antaranya dikenakan status wajib lapor dan berada di bawah pengawasan yudisial atas rekomendasi pihak kejaksaan. Sementara itu, PNAT juga mengajukan penahanan pra-persidangan terhadap dua orang yang menjabat sebagai pimpinan asosiasi tersebut.
Salah satu pimpinan asosiasi kini harus menjalani penahanan pra-persidangan menunggu sidang lanjutan yang dijadwalkan ulang atas permohonannya sendiri. Di sisi lain, pimpinan asosiasi kedua telah ditempatkan di bawah pengawasan yudisial ketat oleh otoritas berwenang. Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum mempublikasikan lokasi spesifik organisasi maupun total nominal dana yang menjadi objek penyelidikan.
Menanggapi proses hukum tersebut, kuasa hukum salah satu tersangka, Lucie Simon, membantah keras adanya aliran dana untuk kelompok militan. "Klien saya berpartisipasi dalam penggalangan dana secara eksklusif untuk tujuan kemanusiaan;
penahanannya merupakan sebuah langkah yang memalukan," ujar Simon dalam keterangannya kepada kantor berita AFP. Sementara itu, tim kuasa hukum dari para tersangka lainnya memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.
Pengusutan kasus ini sendiri telah dimulai sejak April lalu menyusul laporan awal mengenai dugaan tindak pidana pendanaan terorisme serta permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan terhadap keselamatan orang.










