TVRINews, Karachi
Operasi SAR intensif berlanjut di perairan Laut Arab pasca jatuhnya pesawat kargo K2 Airways dalam penerbangan menuju Sharjah.
Otoritas Penerbangan Pakistan mengonfirmasi telah menemukan puing pesawat Boeing 737 milik K2 Airways yang hilang kontak di lepas pantai Pakistan Rabu 8 Juli 2026. Hingga saat ini, lima orang kru yang berada di dalam pesawat tersebut masih dinyatakan hilang.
Pesawat kargo tersebut dilaporkan hilang saat menempuh perjalanan dari Karachi, Pakistan, menuju Sharjah, Uni Emirat Arab, pada Selasa 7 Juli malam.
Berdasarkan data dari Otoritas Bandara Pakistan, pesawat mengalami penurunan ketinggian secara drastis dan kehilangan kontak dengan pengatur lalu lintas udara pada pukul 21:21 waktu setempat (16:21 GMT).
Sebelum insiden nahas tersebut terjadi, kru pesawat sempat melaporkan adanya kendala teknis pada sistem navigasi. Hal ini diduga menjadi pemicu awal jatuhnya pesawat ke perairan.
Setelah melakukan operasi pencarian selama 12 jam yang melibatkan aset udara dan laut, tim penyelamat akhirnya menemukan serpihan badan pesawat.
Puing tersebut ditemukan di koordinat 53 mil laut di selatan Ormara, sebuah kota pelabuhan yang terletak di pesisir Laut Arab. Ormara berjarak sekitar 360 kilometer ke arah barat dari titik keberangkatan pesawat di Karachi.
Pihak otoritas penerbangan saat ini memusatkan upaya pada pencarian kru yang masih belum ditemukan. "Operasi pencarian masih terus berlangsung untuk menemukan seluruh awak yang berada di dalam pesawat," ujar perwakilan otoritas penerbangan dalam pernyataan resminya.
Insiden ini menambah catatan kelam dunia penerbangan di wilayah tersebut. Sebelumnya, tragedi besar terakhir di Pakistan terjadi pada tahun 2020, ketika pesawat penumpang Pakistan International Airlines mengalami kecelakaan saat hendak mendarat di Bandara Karachi, yang menyebabkan 97 dari 99 orang di dalam pesawat meninggal dunia.
Hingga berita ini diturunkan, investigasi mendalam mengenai penyebab pasti kerusakan sistem navigasi dan kecelakaan ini tengah dilakukan oleh pihak berwenang.










