TVRINews - Jeddah
KJRI Jeddah siapkan pendampingan hukum bagi tiga warga Indonesia yang diduga terlibat penipuan paket ibadah nonprosedural di Makkah.
Otoritas keamanan Arab Saudi kembali melakukan penindakan tegas terhadap praktik ibadah haji nonprosedural.
Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan telah diamankan di Makkah atas tuduhan keterlibatan dalam sindikat promosi dan penjualan paket haji serta jasa kurban ilegal.
Penangkapan terhadap ketiga individu berinisial LFS, LRH, dan LNR tersebut dilakukan melalui operasi penyamaran oleh kepolisian setempat, bermula dari temuan aktivitas penawaran jasa badal haji dan kurban yang mencurigakan di media sosial.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya praktik pemalsuan, di antaranya mesin pencetak, perangkat laminating, belasan kartu identitas, serta dokumen sertifikat kurban.
Proses Hukum dan Investigasi
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengonfirmasi bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.
"Perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau Niyabah ‘Ammah untuk penyidikan sebelum nantinya diproses di pengadilan," demikian pernyataan resmi KJRI Jeddah usai mengunjungi Kepolisian Sektor Al Mansur, Makkah yang dikutip Selasa 5 Mei 2026.
KJRI menegaskan komitmennya untuk memantau perkembangan kasus dan memberikan pendampingan hukum bagi para WNI yang saat ini masih berada dalam penahanan otoritas Saudi.
Peringatan "Haji Tanpa Tasrih"
Kasus ini menambah daftar panjang penegakan hukum di Arab Saudi menjelang musim haji 2026.
Dalam sepekan terakhir, sedikitnya sepuluh WNI telah ditangkap atas tuduhan serupa. Fenomena ini menjadi indikasi kuat dari kampanye masif pemerintah Arab Saudi bertajuk “La Haj bila Tasrih” (Tidak Ada Haji Tanpa Izin).
Kampanye tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas, keamanan, serta kualitas layanan bagi jutaan jemaah yang datang dari seluruh penjuru dunia.
Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar warga lokal, namun juga warga asing yang terdeteksi melakukan pelanggaran administratif maupun tindak pidana penipuan.
Imbauan bagi Calon Jemaah
Merespons tren penangkapan ini, KJRI Jeddah mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh WNI di Arab Saudi untuk tidak terjebak dalam ekosistem perdagangan paket haji ilegal maupun jasa kurban/dam nonresmi.
Bagi calon jemaah yang telah terlanjur bertransaksi dengan pihak-pihak tidak resmi, otoritas mengimbau agar mempertimbangkan kembali keberangkatan mereka.
Risiko hukum yang membayangi para pelanggar mencakup denda materi yang besar, hukuman penjara, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke wilayah Arab Saudi selama sepuluh tahun.
KJRI menekankan agar masyarakat tetap waspada terhadap tawaran "haji tanpa antre" guna menghindari kerugian finansial dan konsekuensi hukum yang berat di tanah suci.










