TVRINews, Washington
Langkah balasan AS ini memicu kekhawatiran perang dagang baru dengan Uni Eropa menjelang tenggat waktu kebijakan perdagangan Juli mendatang.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengeluarkan ancaman keras berupa penerapan tarif pajak hingga 100% terhadap impor dari negara mana pun yang mengenakan pajak atas layanan digital perusahaan asal Amerika Serikat. Ancaman ini secara spesifik ditujukan kepada sejumlah negara Eropa yang tengah berencana menerapkan pajak digital bagi raksasa teknologi AS.
Dalam sebuah pernyataan melalui media sosial, Trump menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pembalasan atas upaya negara asing yang mencoba menarik pendapatan dari sektor digital.
"Tolong biarkan pernyataan ini berfungsi untuk mewakili bahwa setiap Negara yang mengenakan Pajak semacam itu akan segera dipenuhi dengan TARIF 100% pada setiap dan semua Barang yang dikirim ke Amerika Serikat," tulis Trump, Sabtu, 27 Juni 2026.
Potensi Perang Dagang
Langkah sepihak ini memicu kekhawatiran akan terjadinya perang dagang global yang lebih luas. Jika AS merealisasikan ancaman tersebut, Uni Eropa telah menyiapkan langkah balasan untuk melindungi otonomi regulasi mereka.
"Tindakan sepihak yang menargetkan kebijakan sah seperti itu tidak dapat dibenarkan. Jika dikejar, Uni Eropa akan merespons dengan cepat dan tegas untuk membela hak-hak dan otonomi peraturannya," ujar Olof Gill, juru bicara Komisi Eropa.
Gill menegaskan bahwa kebijakan pajak digital yang diterapkan Uni Eropa bersifat non-diskriminatif dan berlaku merata bagi semua perusahaan besar, tanpa memandang negara asal perusahaan tersebut.
Titik Sengketa Pajak Digital
Perselisihan mengenai pajak layanan digital ini menjadi isu yang belum terselesaikan, meski Amerika Serikat dan Uni Eropa sebelumnya telah mencapai kesepakatan perdagangan pada Mei lalu yang membatasi tarif ekspor sebesar 15%. Pajak digital tidak termasuk dalam poin kesepakatan tersebut.
Negara-negara Eropa, termasuk Inggris, berargumen bahwa perusahaan teknologi besar harus memberikan kontribusi yang adil terhadap kas negara tempat mereka beroperasi. Inggris sendiri telah menerapkan pajak layanan digital sebesar 2% sejak 2020 bagi mesin pencari, media sosial, dan pasar daring yang memperoleh nilai ekonomi dari pengguna di Inggris.
Pemerintah Inggris menyatakan bahwa sistem pajak perusahaan yang lama sudah tidak relevan karena adanya ketidakselarasan antara lokasi di mana keuntungan diperoleh dan lokasi di mana nilai ekonomi diciptakan.
Hingga saat ini, belum ada rincian teknis mengenai bagaimana Trump akan mengeksekusi ancaman tarif tersebut, apakah akan diterapkan secara menyeluruh atau menyasar negara-negara tertentu saja di bawah Bagian 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Ketegangan ini semakin meningkat menjelang tenggat waktu 4 Juli yang ditetapkan pemerintah AS untuk implementasi kesepakatan tarif perdagangan sebelumnya.










